Bank BRI sebagai lembaga keuangan yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan UMKM di Indonesia telah menyusun kebijakan internal sebagai implementasi POJK No 11 pasal 2 butir 4.
PRESIDEN RI Joko Widodo menginstruksikan upaya penyelamatan para pelaku UMKM di Indonesia akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Di samping itu, sebagaimana pasal 2 butir 5 POJK dimaksud, BRI juga telah menyusun kriteria debitur beserta sektor yang terdampak. Di samping itu, seluruh relationship manager mikro BRI telah dilengkapi dengan aplikasi BRISPOT yang memudahkan untuk melakukan monitoring pinjaman secara offsite. Bagi nasabah kredit konsumer BRI juga menyiapkan 3 skenario, diantaranya bagi yang mengalami penurunan penghasilan sampai dengan 10%, penurunan 10% - 30% dan penurunan diatas 30%.
Dari sisi prosedur pengajuan keringanan, BRI mempermudah proses diantaranya dengan menyediakan formulir agar diisi oleh nasabah dan bisa diajukan oleh nasabah. BRI juga menanggung seluruh biaya yang timbul atas adanya restrukturisasi pinjaman tersebut.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Lawan Covid-19, Ini Strategi BRI Akselerasi Keringanan Kredit UMKMBank BRI sebagai lembaga keuangan yang memiliki komitmen terhadap pemberdayaan UMKM di Indonesia telah menyusun kebijakan internal
Read more »
BRI Telah Salurkan KUR Rp 37,4 T ke 1,3 juta Pelaku UMKM |Republika OnlineBRI terus fokus menyalurkan KUR ke sektor produksi.
Read more »
Strategi Kemenkop Lindungi UMKM di Tengah Pandemi CoronaAda enam program utama sebagai mitigasi dampak Covid-19 terhadap UMKM.
Read more »
KLHK Sunat Anggaran Rp 1,5 Triliun Demi Selamatkan UMKM Kehutanan dari CoronaSelamatkan Usaha Sektor Kehutanan di Tengah Corona, KLHK Sunat Anggaran Rp 1,5 Triliun
Read more »
Minta Bantuan UMKM Dicairkan, Jokowi: Jangan Sampai Timbul Gejolak'Yang penting pemberian modal kerja segera dilaksanakan,' ujar Presiden.
Read more »