Menkeu Sri Mulyani menyebut sejumlah syarat untuk mendapatkan keringanan pembayaran kredit di masa pandemic virus corona COVID-19. keringanankredit
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan UMKM masuk dalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan tidak akan mendapat keringanan pembayaran kredit. "Debitur harus memiliki track record yang baik, jadi mereka selalu bisa bayar kredit dengan kategori lancar yaitu kolektibilitas 1-2, dan kita harap mereka memiliki NPWP dan membayar pajak baik, mereka tidak masuk daftar hitam OJK," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu .
Baca Juga: Dalam rapat tersebut pemerintah menyepakati untuk memberikan subsidi bunga bagi kredit usaha kecil yaitu mereka yang pinjamannya antara Rp10 juta - Rp500 juta. Pemberian subsidi diberikan selama 6 bulan dengan 3 bulan pertama pemerintah membayar bunga sebesar 6 persen sedangkan 3 bulan kedua bunga yang dibayari pemerintah adalah 3 persen.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sri Mulyani: tidak masuk daftar hitam jadi syarat keringanan kreditMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang dapat memperoleh keringanan pembayaran kredit adalah yang tidak ...
Read more »
Sri Mulyani Evaluasi Dana Tambahan Bansos Rp52 TriliunPemerintah bekerjasama dengan Pemda akan terus memperbaiki dan menyempurnakan program bansos dari segi target penerima,...
Read more »
DAFTAR 8 Barang yang Memuat Foto Bupati Klaten Sri Mulyani, Masker hingga Brosur Diskon PDAMBupati Klaten Sri Mulyani menjadi perbincangan di media sosial karena handsanitizer yang bergambar stiker foto dirinya.
Read more »
Sri Mulyani Pangkas Anggaran Kemenperin Rp 858 MMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar Rp 858,83 miliar. SriMulyani via detikfinance
Read more »