Soal Unilever, MUI Ingatkan Fatwa Haram Lesbian Gay |Republika Online

United States News News

Soal Unilever, MUI Ingatkan Fatwa Haram Lesbian Gay |Republika Online
United States Latest News,United States Headlines
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

Hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami isteri

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin Abdul Fatah mengingatkan adanya fatwa mengenai lesbian dan gay yang diterbitkan pada enam tahun lalu. Fatwa tersebut dikeluarkan pada 31 Desember 2014, dengan nomor 57 tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi dan pencabulan. "Fatwanya kan sudah ada, isinya jelas haram," kata Hasanuddin kepada Republika.co.id, Ahad , saat memberikan tanggapan terkait Unilever yang mendukung kelompok LGBT .

Ketiga, homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan . Keempat, pelaku homoseksual, baik lesbian maupu gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang. Kedelapan, aktifitas pencabulan, yakni pelampiasan nasfu seksual seperti meraba, meremas, dan aktifitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya haram.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

republikaonline /  🏆 16. in İD

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

MUI Ucapkan Terima Kasih kepada Warga Aceh Soal Rohingya |Republika OnlineMUI Ucapkan Terima Kasih kepada Warga Aceh Soal Rohingya |Republika OnlineWarga evakuasi mengevakuasi pengungsi Rohingya.
Read more »

ASEAN Hanya Akui UNCLOS soal Aturan Main Laut China SelatanASEAN Hanya Akui UNCLOS soal Aturan Main Laut China SelatanASEAN menyatakan UNCLOS adalah dasar untuk menentukan hak maritim, hak berdaulat, yurisdiksi dan kepentingan sah atas zona maritim.
Read more »

Mahfud Respons KPU Soal Pilkada: Dana Sudah TerselesaikanMahfud Respons KPU Soal Pilkada: Dana Sudah TerselesaikanTerkait wacana penundaan kembali Pilkada 2020 akibat masalah anggaran, Manko Polhukam Mahfud MD memastikan dananya sudah siap.
Read more »

Mahfud soal Jadwal Pilkada: Covid-19 Selesainya Enggak JelasMahfud soal Jadwal Pilkada: Covid-19 Selesainya Enggak JelasMenko Polhukam Mahfud MD memastikan gelaran pilkada sesuai jadwal, agar tidak ada kekosongan jabatan di masing-masing daerah.
Read more »

Perludem Gugat soal Ambang Batas karena Dinilai Tak ProporsionalPerludem Gugat soal Ambang Batas karena Dinilai Tak ProporsionalPerludem melakukan gugatan uji materi ('judicial review') terhadap ketentuan ambang batas masuk parlemen atau yang biasa disebut 'parliamentary threshold'.
Read more »



Render Time: 2025-02-27 16:09:11