'Saya belum mendapatkan informasi siapa yang akan diperiksa,' ujar Argo.
Terkait perkara dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo Utomo sendiri, Argo memastikan, berkasnya sudah selesai dirampungkan Divisi Propam Polri dan akan segera diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi .
"Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan dibawa ke persidangan. Tentunya, nanti dari Wapro yang merencanakan kapan ," ujar Argo. Kemudian terkait kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo Utomo, sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah Tim Khusus Bareskrim memeriksa enam saksi."Setelah pemeriksaan enam saksi dari staf Korwas PPNS Bareskrim dan staf Pusdokkes Polri, kemarin kasus tersebut naik ke penyidikan," ujar Argo.
Penyidik akan menerapkan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo Utomo.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Soal Vonis Penyerang Novel Baswedan, Praktisi Hukum: Putusan Hakim Harus Dianggap BenarMenurut praktisi hukum M Zakir Rasyidi, vonis terdakwa penyerang air keras terhadap Novel Baswedan harus dihormati.
Read more »
Sri Mulyani Belum Beri Kejelasan Soal Nasib Gaji ke-13 PNSPadahal biasanya, gaji ke-13 dicairkan di pertengahan tahun atau saat pergantian tahun ajaran baru anak sekolah.
Read more »
PFI Kecam Pernyataan Anji di Instagram Soal Foto Jenazah Covid-19PFI juga mendesak Anji untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh pewarta foto Indonesia dan menghapus unggahan di akun Instagram pribadinya terkait foto karya Joshua Irwandi.
Read more »
Kemenkeu Revisi Aturan soal Dana Pensiun, Ini AlasannyaKepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan BKF Kemenkeu Adi Budiarso menjelaskan, ada dua urgensi utama pemerintah dalam mengganti UU itu.
Read more »
4 Cerita Daniel Mananta soal Istrinya yang Jarang Muncul ke PublikDaniel Mananta menceritakan pertemuan pertamanya dengan sang istri, Viola Maria Mananta, dulu terjadi di sebuah kelab di kawasan Jakarta.
Read more »