Markas Besar Polri telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra ke penyidikan.
TEMPO.CO, Jakarta - “Setelah gelar perkara yang dilakukan Direktorat Tipikor, hasilnya kemarin Rabu 5 Agustus kasus ini naik ke tahap penyidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Kamis, 06 Agustus 2020.Kendati sudah naik ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
“SetelahTerhapusnya red notice Djoko Tjandra diketahui setelah terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Penghapusan red notice ini menyeret nama Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK Didorong Proaktif Usut Skandal Pelarian Djoko TjandraKPK seharusnya tidak hanya menunggu pelimpahan dari aparat penegak hukum lain dalam menangani kasus tersebut.
Read more »
Kejagung Tegaskan Djoko Tjandra Telah Dieksekusi |Republika OnlineKejagung menyatakan Djoko di Rutan Salemba terkait kasus korupsi hak tagih.
Read more »
Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Pengacara Djoko TjandraPengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri....
Read more »
LPSK Benarkan Pengacara Djoko Tjandra Minta Perlindungan Usai Ditetapkan TersangkaLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking meminta perlindungan...
Read more »