Beleid yang diundangkan pada 19 Mei 2020 ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni Perpres No. 102/2016.
Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Dalam Pasal 3 Perpres tersebut, pemerintah mengatur pendanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dapat dilakukan melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan atau dana cadangan.
2 dari 2 halamanIsi LainnyaSelanjutnya, dalam Pasal 21 dijelaskan bahwa pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional dapat menggunakan dana badan usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian untuk dan atas nama kementerian/lembaga dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Simak Aturan Naik Pesawat Komersial Selama PSBBKKP memberlakukan tiga pemeriksaan (check point) bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik ke pesawat.
Read more »
Cara Murah Beli Mobil Mitsubishi Bulan Ini, Simak Nih!PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menggelar program penjualan khusus selama bulan Mei, untuk hampir semua varian kendaraan. caramurahbelimobil
Read more »
Mau Cepat Hamil? Yuk Simak Tips MudahnyaBanyak cara yang bisa dilakukan oleh pasangan istri agar cepat hamil. Salah satunya adalah mengonsumsi asupan makanan tertentu.
Read more »
Simak Skenario New Normal yang Disiapkan Pelindo IIPelindo II mulai menyiapkan skema untuk menghadapi fase new normal, sesuai anjuran Kementerian BUMN. PelindoII
Read more »
Simak Cerita Anak yang Kelelahan Selama Belajar dari RumahKomisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menerima banyak pengaduan tentang anak-anak yang kelelahan dan stres akibat belajar dari rumah.
Read more »