MK mengatakan pengujian Perppu terkait Covid 19 merupakan perkara mendesak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menegaskan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah Covid 19 yang dilakukan secara langsung di ruang sidang merupakan perkara yang mendesak atau urgen.
Sesuai dengan protokol kesehatan serta pembatasan sosial berskala besar , MK melakukan pembatasan jumlah kuasa hukum pemohon serta pengunjung dalam ruang sidang. Terhadap hal itu, Aswanto sebagai ketua panel meminta agar para pemohon serta pengunjung memaklumi pembatasan yang dilakukan.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Uji Materi Perppu Corona Covid-19MK tetap memerintahkan pemohon hadir dalam persidangan dengan mengikuti protokol keamanan pencegahan Covid-19.
Read more »
Sidangkan Perppu Penanganan Covid-19 di Tengah Wabah Corona, MK: Ini UrgenMajelis hakim MK menilai bahwa pengujian Perppu ini bersifat mendesak, sehingga harus segera digelar meskipun di tengah situasi pandemi Covid-19.
Read more »
Dinilai Mendesak, MK Gelar Sidang Pendahuluan Perppu Covid |Republika OnlinePerppu Covid-19 dianggap mendesak untuk disidangkan
Read more »
Hari Ini Sidang di MK, Begini Materi Gugatan Perpu Covid-19Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Foekh menyebut sidang uji materi Perpu Covid-19 in diprioritaskan karena masa berlaku perpu terbatas.
Read more »
Besok, MK Gelar Sidang Perppu 1/2020 Secara Tatap Muka |Republika OnlinePerppu 1/2020 terkait penanganan Covid-19 sebelumnya digugat ke MK.
Read more »