Saefullah menyebut, reklamasi Ancol memanfaatkan tanah hasil pengerukan 13 sungai dan 5 waduk di Jakarta.
Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah menyatakan, konsep reklamasi atau perluasan daratan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol berbeda dengan reklamasi yang telah dibatalkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan membentuk area tersebut karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur," ucapnya. Izin tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sekda DKI: Perluasan Ancol Beda dari Reklamasi Teluk JakartaLahan hasil reklamasi perluasan kawasan Ancol itu nantinya akan dibangun untuk tempat bermain anak dan museum sejarah Nabi Muhammad SAW.
Read more »
Ketua Komisi B DPRD DKI Sebut Anies Hanya Melanjutkan Rencana Reklamasi AncolDPRD DKI akan memanggil pihak Pembangunan Jaya Ancol untuk menanyakan detail reklamasi perluasan Ancol.
Read more »
Komisi B DPRD DKI: Reklamasi Ancol Baru Rencana, Tidak Ada Istilah KecolonganAziz membantah kalau DPRD kecolongan dengan rencana reklamasi itu. Sebab, pembangunan baru rencana dan akan dibahas kembali oleh Komisi B.
Read more »
Pemprov DKI: Reklamasi Taman Impian Jaya Ancol untuk Rekreasi PublikSekda DKI Jakarta, Saefullah menjelaskan, reklamasi atau perluasan daratan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol itu untuk mempertimbangkan kepentingan publik.
Read more »
DKI Akui Bangun Museum Nabi di Lahan Reklamasi AncolPemprov DKI Jakarta menyatakan perluasan kawasan Ancol tersebut bukan bagian dari proyek reklamasi 17 pulau yang telah dibatalkan.
Read more »
Pemprov DKI Sebut Reklamasi Ancol untuk Rekreasi, Bakal Bangun Tempat Bermain Anak hingga MuseumIa mengklaim, Pemprov DKI bakal memanfaatkan hasil perluasan tersebut secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik.
Read more »