Jajaran kepolisian di Bali membubarkan pesta perayaan ulang tahun yang digelar sejumlah warga negara asing (WNA) di Kabupaten Badung, Minggu (12/4) malam Viruscorona
jpnn.com, DENPASAR - . Polda Bali melakukan tindakan tegas lantaran pesta yang mengundang kerumunan itu menyalahi kebijakan social distancing di tengah pandemi virus corona. Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, pihaknya sempat mengamankan empat WNA dari lokasi pesta. “Ada empat WNA yang menggelar pesta ulang tahun,” ujar Syamsi ketika dihubungi, Rabu .
Keempat WNA itu adalah JAM, MGM, YS, dan EM. Semuanya langsung dibawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan.Baca Juga: Namun, keempat WNA itu tak ditahan. Mereka hanya diwajibkan membuat pernyataan tertulis dan wajib lapor. “Kami periksa saja, tidak ditahan. Kemudian kami minta buat pernyataan tidak mengulangi dan wajib lapor ke Polres Badung,” tandas Syamsi.Baca Juga:
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Heboh WNA di Bali Gelar Pesta di Tengah Pandemi Corona, Polisi Sebut Akan SelidikiVideo puluhan WNA menggelar pesta di tengah pandemi corona jadi sorotan. Polisi di Bali sedang melacak kebenaran video tersebut.
Read more »
Polri benarkan adanya pesta ultah digelar WNA di BaliPolri membenarkan adanya pesta ulang tahun di kawasan Batubelig, Kuta Utara, Badung, Bali yang digelar sejumlah warga negara asing.\r\n\r\nPolri pun telah ...
Read more »
Kata Polri Soal WNA Gelar Pesta Ultah di Bali Ketika Pandemi |Republika OnlineWNA di Bali menggelar pesta ulang tahun ketika pandemi Covid-19.
Read more »
Video Viral Puluhan Bule Gelar Pesta di Tengah Wabah Covid-19 Diduga di BaliViral sebuah video yang menampilkan sekelompok warga negara asing (WNA) sedang berpesta di sebuah vila di Bali.
Read more »
Ada Corona, Belasan Bule di Bali Malah Gelar PestaDi tengah pandemi corona, belasan bule di Bali justru nekat menggelar pesta di sebuah vila. Alhasil, kini mereka harus berurusan...
Read more »