Dana zakat yang terhimpun akan disalurkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Salah satu syariat yang dijalankan di bulan Ramadan adalah dengan menunaikan zakat, terlebih memasuki 10 hari terakhir Ramadan. Pada momen ini, mayoritas umat muslim meningkatkan amal soleh dengan sedekah dan beribadah terbaiknya. Meski, aktivitas di luar rumah terhambat ataupun keuangan yang tersendat akibat pandemi Covid-19, kewajiban zakat tidak bisa diabaikan.
Pemanfaatan dana zakat untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19, baik secara fisik maupun ekonomi telah disetujui secara syariat oleh Majelis Ulama Indonesia lewat Fatwa Nomor 23 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19. Fatwa ini dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Anjuran Memperbanyak Amalan di 10 Hari Terakhir RamadhanBagaimana persiapan kita menyambut 10 hari terakhir Ramadhan yang di dalamnya terdapat satu malam kemuliaan bernama Lailatul Qadar
Read more »
Aktivitas Rasulullah pada 10 Hari Terakhir RamadhanInilah aktivitas Rasulullah bila memasuki 10 hari terakhir Ramadhan
Read more »
Iran Resmi Buka Kembali Masjid 10 Hari Terakhir Ramadhan |Republika OnlineIran memastikan langkah-langkah menjaga jarak sosial akan tetap diamati.
Read more »
Jadwal Imsakiah Hari Ini Selasa 12 Mei 2020, Serta Amalan 10 Hari Kedua Bulan RamadanJadwal Imsakiah Hari Ini Selasa 12 Mei 2020 berbeda di setiap daerah.
Read more »
Amalan-Amalan di 10 Malam Terakhir Ramadan untuk Raih Malam Lailatul QadarBerikut sejumlah amalan yang bisa kita lakukan dan perbanyak untuk memperoleh kemuliaan malam Lailatul Qadar.
Read more »
Jokowi Teken PP tentang THR PNS: Dibayarkan Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran - Tribunnews.com'Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,' berikut bunyi Pasal 15 ayat 1
Read more »