Sanksi bagi pengguna kendaraan yang tidak mempunyai SIM berbeda dengan pengemudi yang lupa membawanya.
Tetapi, perlu diketahui ada perbedaan sanksi maupun besaran denda antara pengguna kendaraan yang memiliki SIM tetapi lupa membawa, dengan tidak mempunyai SIM.Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 288 ayat disebutkan mengenai kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.Dalam pasal ini dijelaskan tidak dapat menunjukkan SIM tersebut bukan berarti tidak memilikinya.
Tetapi, kemungkinan pengemudi memiliki SIM hanya saja lupa membawanya saat mengendarai kendaraan bermotor. Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai sanksi kurungan penjara serta denda yang harus dibayarkan bagi pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM.Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Perpanjangan SIM Bagi Pasien Positif Corona, Begini CaranyaPasien positif corona, ODP dan PDP mendapatkan dispensasi melakukan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh
Read more »
Waktu Kerja Perusahaan di DKI Dibagi 2 Shift, yang Tak Menerapkan Bakal Kena SanksiAda dua pembagian atau shift dalam pengaturan jam masuk kerja dan istirahat. Hal ini bertujuan mencegah penumpukan karyawan di satu kantor.
Read more »
Waktu Kerja Perusahaan di DKI Dibagi 2 Sif, yang Tak Menerapkan Bakal Kena SanksiAda dua pembagian atau sif dalam pengaturan jam masuk kerja dan istirahat. Hal ini bertujuan mencegah penumpukan karyawan di satu kantor.
Read more »
Jerman sangat prihatin atas sanksi AS terhadap ICCKementerian Luar Negeri Jerman mengaku sangat prihatin atas sanksi Amerika Serikat terhadap pegawai Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menyelidiki ...
Read more »