Romy mengaku belum puas dengan putusan PT DKI yang telah menyunat hukumannya menjadi hanya satu tahun pidana penjara.
"Kami belum puas dengan putusan pengadilan tinggi karena belum sesua dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka di persidangan. Tetapi ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," katanya.
Sementara itu, KPK mengaku tidak memiliki pilihan lain selain mengeluarkan Romy dari tahanan karena masa penahanannya telah sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan PT DKI. Apalagi, Jaksa Penuntut KPK telah menerima surat dari Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta tertanggal 29 April 2020 yang memerintahkan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
Namun, dalam Surat Pengantar MA ke PN Jakpus, pada bagian keterangannya dicantumkan, tanggal 28 April 2020 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta. Untuk itu, pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum. Meski mengeluarkan Romy dari tahanan, Ali Fikri memastikan KPK telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sejak 27 April 2020 lalu.
"Selain itu, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah," katanya. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan terhadap Romy Senin . Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Romy, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Jawa Timur , Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan PT DKI Terhadap Romahurmuziy |Republika OnlineKPK ajukan kasasi atas putusan PT DKI yang kurangi masa hukuman Romahurmuziy.
Read more »
PT DKI Pangkas Hukuman untuk Romi, Jaksa KPK Ajukan KasasiJaksa penuntut umum dari KPK memutuskan mengajukan kasasi atas putusan PT DKI yang memangkas hukuman untuk M Romahurmuziy. Romahurmuziy
Read more »
Belum Tentu Mereda, Ini Arti Sebenarnya Kasus Corona DKI Dikatakan 'Flat'Kasus positif Corona di DKI Jakarta dilaporkan sudah flat. Namun tidak bisa diartikan mereda, ini arti 'flat' yang sebenarnya. Coronavirus via detikHealth
Read more »
Data Belum Beres, DKI Tunda Bansos Corona Tahap KeduaPemprov DKI masih memperbaiki data penerima bansos bagi warga terdampak virus corona, sehingga penyalurannya selama PSBB tahap kedua ditunda.
Read more »
Putus Mata Rantai Corona, Pemprov DKI Tampung Tunawisma di GorPemprov DKI Jakarta menyiapkan seluruh GOR di DKI Jakarta untuk menampung Tunawisma guna memutus mata rantai virus corona.
Read more »