Pemberian relaksasi PSBB semacam seperti memberi karpet merah bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China untuk bebas masuk Indonesia.
Baksos HMS Center di kompleks kediaman almarhum Kiai Kholiq Soetardjo alias Aula Eyang Apih di RT 02 RW 10 Desa Cilebut Timur, Kampung Petahunan, Bogor, Rabu . Rencana pemerintah melakukan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar agar kegiatan perekonomian di masyarakat selama masa pandemi Covid-19 tetap berjalan terus menuai kritikan.
Kritikan tajam datang dari Ketua Umum HMS Center, Hardjuno Wiwoho yang menyebutkan relaksasi semacam ini seperti memberi karpet merah bagi Tenaga Kerja Asing asal China untuk bebas masuk Indonesia. Faktanya, beberapa waktu lalu saat penerapan PSBB dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, TKA asal negeri ginseng ini diberi privilege masuk Indonsia.
"Ini kan jelas tidak adil. Disatu sisi, aturan PSBB ini begitu ketat untuk rakyat sendiri, disisi lain justru longgar bagi orang asing. Jadi, jangan sampai muncul kesan, relaksasi ini memberi ruang atau semacam karpet merah bagi
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Soal TKA China Masuk Indonesia, Pemuda Muhammadiyah: Luhut Ini seperti MegalomaniaSaya minta Pak Luhut berhentilah membuat pernyataan yang seolah merendahkan bangsa ini, berulang kali Pak Luhut mengatakan 500 TKA China dibutuhkan karena orang Indonesia belum punya kemampuan
Read more »
Jokowi Minta Dibuat Perbandingan Daerah yang Terapkan PSBB dan Non-PSBBPresiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut ada sejumlah daerah yang tidak berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun dapat menangani virus corona (Covid-19).
Read more »
Menkes Setujui PSBB di 5 Daerah di Riau, PSBB Pekanbaru Masuk Tahap IIKelima daerah di Riau tersebut yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Read more »
Pelonggaran PSBB di Indonesia Belum Waktunya Diterapkan, Ini Penjelasan IDIPB IDI menilai keputusan pemerintah terkait pelonggaran PSBB hingga memperbolehkan warga usia 45 tahun beraktifitas belum waktunya diterapkan.
Read more »