Penerima insentif itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 23/2020 dan diteruskan dengan PMK 44/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
PEMERNTAH telah menambah daftar sektor industri penerima insentif pajak lantaran terdampak pandemi covid-19. Jumlah permohonan untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah terus bertambah tiap harinya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi virtual, Jumat menyebutkan, setidaknya ada 215.255 wajib pajak badan yang telah mengajukan permohonan untuk menikmati fasilitas pajak pemerintah tersebut. Dari jumlah itu, hanya 193.151 yang disetujui oleh pemerintah. Lebih rinci, Ani, sapaan karib Sri Mulyani menyebutkan, ada 72.869 pengajuan permohonan untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan pasal 21 yang ditanggung pemerintah. Dari jumlah itu, 62 ribu permohonan disetujui, sedangkan 9 telah ditolak.
Sedangkan sebanyak 8.613 permohonan diajukan untuk menikmati fasilitas PPh pasal 22 impor. 5.979 permohonan telah disetujui oleh bendahara negara.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
193.151 Badan Usaha Dapatkan Kucuran Insentif PajakLebih rinci, untuk wajib pajak yang mengajukan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 ada sebanyak 72.869, yang diterima sebanyak 62.875 dan sisanya ditolak.
Read more »
193.000 Perusahaan Dapat Keringanan Pajak Selama CoronaSri Mulyani mengungkap, ada 193.151 perusahaan mendapat keringanan pajak karena bisnisnya dihantam Corona.
Read more »
Jumlah Perusahaan Penerima Fasilitas Bebas PPh Karyawan Naik |Republika OnlineSebanyak 72 ribu badan usaha mengajukan permohonan insentif pembebasan PPh Karyawan.
Read more »
193.000 Perusahaan Dapat Keringanan Pajak Selama CoronaSri Mulyani mengungkap, ada 193.151 perusahaan mendapat keringanan pajak karena bisnisnya dihantam Corona.
Read more »
Terus Bertambah, 899 Perusahaan Langgar PSBB Jakarta dan 161 Ditutup SementaraDia juga menyebut terdapat ratusan perusahaan masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh sehingga diberikan peringatan.
Read more »
Kasus ABK Indonesia Meninggal di Tengah laut, Ini Kata Kemenhub'Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi,' tutur Capt. Sudiono.
Read more »