Nelayan-nelayan tradisional di Sumatera Utara terus memprotes penggunaan alat penangkap ikan pukat harimau atau trawl oleh nelayan modern. Sejumlah pengamat juga menilai, pukat harimau dan perangkat sejenisnya berdampak negatif terhadap lingkungan.
Draf revisi atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 71 Tahun 2016 akan memperbolehkan kembali penggunaan kapal cantrang dan pukat hela. Alat tangkap cantrang yang asalnya dilarang, kini akan diperbolehkan untuk ukuran kapal mulai dari lima sampai dengan 30 tonase kotor .
Draf revisi Permen Kelautan dan Perikanan tersebut membangkitkan keprihatinan nelayan tradisional. Salah satunya Nila, nelayan perempuan di Belawan, pinggiran Kota Medan. "Kami KNTI Kota Medan tetap melawan trawl, pukat hela, dan sejenis pukat harimau. Kalau diingat kejadian yang lalu sudah terlalu banyak kami demo ke sana sini tapi adanya menteri yang baru sangat tidak pro dengan kami," ungkapnya.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Rapid Test Massal Akan Dilakukan di 716 Pasar Tradisional di SumutRapid test di pasar tradisional diberlakukan untuk mengantisipasi terjadinya klaster baru atas penyebaran dan penularan virus corona.
Read more »
Anies Akui Pengendalian Covid-19 di Pasar Tradisional KompleksPengendalian Covid-19 di pasar tradisional di Jakarta merupakan hal yang paling kompleks.
Read more »
Jumlah Kasus Covid-19 di Sumut Terus BertambahKasus positif Covid-19 di Sumut kini menjadi 1.115.
Read more »
Brigjen Dadang Dilantik Jadi Wakapolda SumutKapolda Sumut mengucapkan selamat bertugas di tempat yang baru kepada Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.
Read more »
Harga Telur Ayam Ras di Ambon Normal |Republika OnlineHarga telur ayam ras di pasar tradisional Ambon tetap normal, hanya bervariasi
Read more »
Pasar Tradisional di Bengkulu Jadi Klaster Baru Covid-19 |Republika OnlinePasar tradisional Panorama di Kota Bengkulu jadi klaster baru penularan Covid-19
Read more »