Keringanan bisa berupa pembebasan sementara hingga penundaan pembayaran uang kuliah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perguruan Tinggi Negeri membuka kemungkinan bantuan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal bagi para mahasiswa sesuai Pasal 6 Permendikti Nomor 39/2017. Kebijakan yang mungkin dilakukan adalah pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT.
"Prosedurnya bisa dilaksanakan mahasiswa yang akan mengajukan pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, penundaan, dan sebagainya itu diajukan kepada dekan dan dekan akan mengusulkannya kepada rektor," kata Jamal, dalam konferensi pers daring, Selasa . Sementara itu, Rektor Universitas Gadjah Mada Panut Mulyono mengatakan, pihak universitas berempati dengan kondisi mahasiswa di tengah pandemi yang perekonomiannya memburuk. Mahasiswa baru atau lama bisa menujukkan bahwa orang tuanya terdampak dan meminta keringanan pembayaran UKT.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sejumlah Posko Titik Pengawasan di Tangsel Sepi |Republika OnlineDi sejumlah posko Tangsel hanya ada sekitar empat petugas yang beristirahat
Read more »
Sejumlah Hotel di Sumut Siap Beroperasi Kembali |Republika OnlineHotel di Medan yang sempat tutup akibat Covid-19 sedang bersiap beroperasi kembali
Read more »
Menlu AS: Ada Sejumlah Bukti Corona Berasal dari Lab Wuhan |Republika OnlineMenlu AS meyakini, virus corona tipe baru merupakan buatan manusia.
Read more »
Ketua MPR Merespons Sejumlah Isu Aktual Sepekan Terakhir | Republika OnlinePemerintah diminta memastikan pemberian bansos yang memadai
Read more »
California Mulai Izinkan Sejumlah Toko Buka Kembali |Republika OnlineCalifornia memasuki tahapan kedua untuk membuka kembali aktivitas ekonomi.
Read more »
Polisi Temukan Sejumlah Travel Gelap yang Bawa Pemudik |Republika OnlinePolda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk mengawasi praktik travel gelap.
Read more »