'Kalau tidak pakai masker memang ada denda Rp 250.000, tapi ini bukan soal dendanya, ini soal pencegahan penularannya,' tandas Anies.
Sejumlah pekerja memakai masker waktu pulang kerja di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020. - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warga DKI Jakarta atau yang beraktivitas di DKI Jakarta agar mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas selama pembatasan sosial berskala besar di masa transisi. Anies mengingatkan, potensi penularan Covid-19 masih ada di Jakarta.
Pemprov DKI, kata Anies, akan tetap melakukan pengawasan dan penegakan hukum selama masa PSBB transisi. Namun, dia menekankan bahwa penegakan hukum bukan dilihat sanksi atau dendanya, tetapi upaya bersama untuk mencegah penularan wabah Covid-19 di DKI Jakarta. Lebih lanjut, Anies mengharapkan adanya kontrol sosial antara warga untuk saling mengingatkan. Demi keselamatan bersama, kata dia, warga bisa mengingatkan warga lain yang lalai menjalankan protokol kesehatan.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Saran Epidemiolog untuk Anies Agar PSBB Transisi BerhasilEpidemiolog memberikan saran kepada Anies Baswedan agar masa PSBB transisi di DKI Jakarta bisa berhasil.
Read more »
PSBB Transisi, Anies Masih Singgung soal Sanksi bagi PelanggarGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan soal adanya sanksi bagi pelanggar PSBB di masa transisi ini. Misalnya pengelola fasilitas umum Rp10 juta, warga tidak pakai masker Rp250 ribu
Read more »
PSBB Transisi, Anies Minta Kantor Berlakukan Aturan 2 Shift untuk KaryawanGubernur DKI minta aturan kantor DKI dua gelombang.
Read more »
PSBB Transisi DKI sampai 18 Juni, Jika Corona Tak Naik Lanjut hingga 2 JuliJika masa transisi fase pertama tak terjadi peningkatan kasus COVID-19, PSBB transisi fase II dimulai 19 Juni. Transisi fase II akan berakhir 2 Juli. PSBB Jakarta
Read more »