Pembatasan jam operasional itu berlaku untuk semua transportasi umum selama masa PSBB di Jakarta tanpa terkecuali.
Hal ini menyusul pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta, mulai Jumat .
“Terkait transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. juga jam operasinya menjadi jam 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB,” ujar Anies saat konfernsi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam.itu berlaku untuk semua transportasi umum selama masa PSBB di Jakarta tanpa terkecuali.“Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," ungkapnya.
Sementara untuk kendaraan pribadi, lanjut Anies, tetap bisa berkegiatan seperti biasa di luar jam operasional yang tentukan tersebut. Dengan catatan tetap menerapkan jaga jarak fisik atauAnies meminta kepada seluruh masyarakat untuk mentaati ketentuan tersebut. Menurut dia, keselamatan seluruh warga bergantung pada kedisplinan melaksanaan pengurangan interaksi tengah pandemi
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Transportasi Umum Dibatasi Selama PSBB di Jakarta, Hanya Beroperasi Sampai 18.00 WIBSelama PSBB diterapkan, transportasi umum di Jakarta hanya diperkenankan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.\n
Read more »
Dishub DKI: Penetapan PSBB Dapat Maksimalkan Pembatasan Transportasi Umum Secara MasifSetelah penetapan PSBB, tidak hanya MRT, LRT dan Transjakarta saja yang kita batasi tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya.
Read more »
Terapkan PSBB Jumat, Anies Akan Batasi Penumpang dan Operasional Transportasi UmumAnies menambahkan, secara praktiknya, transportasi umum tersebut akan dikurangi 50 persen dari jumlah penumpangnya.
Read more »
Anies: Operasional Transportasi Umum Dibatasi Selama PSBB |Republika OnlineGubernur Anies mengatakan waktu operasional transportasi umum dibatasi saat PSBB.
Read more »
Menkes Setujui PSBB, Simak 5 Fakta PSBB di JakartaPenerapan PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa (31\/3\/2020). Ini 5 fakta.\n
Read more »
Kadishub Tangerang: PSBB di Jakarta Akan Berdampak Pada Transportasi Bus AKAPWahyudi mengtakan, transportasi yang paling terdampak adalah bus AKAP karena Jakarta yang merupakan daerah perlintasannya sudah berstatus PSBB.
Read more »