Pakar kebijakan publik Prof Cecep Darmawan menilai, sanksi penerapan denda yang digulirkan Pemprov Jawa Barat bagi masyarakat yang tak menggunakan masker kurang efektif. dendatakpakaimasker
jpnn.com, BANDUNG - Pakar kebijakan publik Prof Cecep Darmawan menilai, sanksi penerapan denda yang digulirkan Pemprov Jawa Barat bagi masyarakat yang tak menggunakan masker kurang efektif. Menurutnya, pemerintah perlu terlebih dahulu memaksimalkan tahap sosialisasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat soal penerapan protokol kesehatan COVID-19. Karena, kata dia, penerapan hukum merupakan opsi paling terakhir.
Menurutnya, sanksi dalam bentuk denda tidak akan membuat jera para pelanggar. Selain itu, hukuman denda itu dia rasa tidak berkeadilan bagi masyarakat menengah ke bawah. "Mungkin bagi masyarakat tertentu uang segitu misalnya Rp150 ribu itu terasa berat. Tapi bagi masyarakat yang mampu, bisa saja membiarkan dirinya tidak menggunakan masker, karena mampu membayar denda," kata Cecep yang juga merupakan Guru Besar di Universitas Pendidikan Indonesia .
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
|em|Innalillahi|/em|, Ketua Umum LDII Prof KH Abdullah Syam Wafat |Republika OnlineKetua Umum LDII Prof KH Abdullah Syam wafat di usia 72 tahun.
Read more »
Ridwan Kamil: Kalau Tak Bisa Bayar Denda, Pilihannya Kurungan atau Kerja SosialGubernur Jawa Barat Ridwan Kamil siapkan aturan pemberian sanksi denda bagi warga yang tak pakai masker.
Read more »
Soal Denda bagi yang Tidak Pakai Masker, Ini Respons Bupati SumedangGubernur Jabar mengatur soal sanksi denda bagi warga yang tidak pakai masker.
Read more »
Pengelola Terapkan Protokol Kesehatan di Terminal Tirtonadi |Republika OnlineKomunitas becak, ojek, dan petugas yang tak pakai masker akan dijatuhi sanksi.
Read more »
Pemkot Dukung Sanksi Denda Bagi yang Tak Pakai Masker |Republika OnlineKebijakan tersebut untuk membangun kesadaran masyarakat memakai masker saat pandemi.
Read more »