Penambahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Perpres tersebut mengatur sejumlah hal termasuk jumlah maksimal staf khusus Wakil Presiden adalah 10 orang.
Baca Juga: Tugas-tugas yang dilakukan stafsus Wapres adalah tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden . Di pasal 36 ayat disebutkan"Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Khusus Wakil Presiden bertanggung jawab kepada Wakil Presiden.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Baranusa: Pak Jokowi, Pecat Andi Taufan, Bubarkan Staf KhususKetum Baranusa Adi Kurniawan meminta Presiden Jokowi segera memecat Andi Taufan Garuda Putra dari jabatan Staf Khusus. StafsusPresiden
Read more »
ICW minta Presiden copot Andi Taufan sebagai staf khususICW meminta Presiden mencopot Andi Taufan Garuda Putra sebagai Staf Khusus karena mengirim surat kepada seluruh camat untuk bekerja sama dengan perusahaan miliknya.
Read more »
ICW Minta Jokowi Pecat Staf Khusus terkait Surat untuk CamatApa yang dilakukan staf khusus Jokowi Andi Taufan Garuda Putra dinilai tidak berpegang pada prinsip etika publik dan berpotensi konflik kepentingan
Read more »
Isyana: Staf Khusus Presiden Andi Taufan Sebaiknya Mengundurkan DiriDalam demokrasi yang mapan, pejabat publik mengundurkan diri karena kesalahan adalah hal biasa.
Read more »
PSI Sarankan Andi Taufan Mundur dari Jabatan Staf Khusus PresidenMenurut PSI, tindakan para staf khusus presiden mestinya terukur dan bisa dipertanggungjawabkan.
Read more »
Staf khusus Presiden Jadi Sorotan, Ini Daftar Perusahaan MerekaPerusahaan Staf khusus Presiden Andi Taufan bekerja sama dengan Kementerian Desa menjalankan Kerja Sama Sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19.
Read more »