Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membolehkan umat Islam yang tinggal di kawasan zona hijau Covid-19 untuk menggelar shalat Jumat di masjid atau musha
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntutan dan Panduan Menghadapi Pandemi dan Dampak Covid-19.Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti.dapat dilaksanakan di masjid, mushala, atau tempat lain yang memungkinkan," bunyi petikan surat edaran sebagaimana dikonfirmasiMasjid di Karawang Boleh Gelar Shalat Jumat, Ini Protokol yang Harus Dilaksanakan
Untuk tetap menjaga jarak antar-jemaah, disarankan memperbanyak tempat shalat Jumat dengan memanfaatkan gedung atau ruangan selain masjid dan mushala.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Titi Honorer K2 Beber Ketentuan Pasal 100 PP Manajemen PPPKTiti Purwaningsih kembali menagih hak-hak PPPK dari jalur honorer K2 hasil seleksi Februari 2019. honorerK2
Read more »
Ormas PP Bentrok dengan BPPKB Banten, Ini PemicunyaPolisi menetapkan 10 orang jadi tersangka terkait bentrok antara ormas PP dengan Pemuda Pancasila. bentrokormas
Read more »
Meski Dukung Tapera, KSPI Minta PP 25 Tahun 2020 DirevisiPresiden KSPI Said Iqbal setuju dengan program Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera namun meminta PP No 25 Tahun 2020 direvisi.
Read more »
PP Tapera Terbit, Pengembang Anggap Dapat Kurangi Beban NegaraDengan adanya PP tersebut, maka Badan Penyelengaraan Tapera juga akan segera beroperasi dan gaji pekerja akan dipotong untuk membayar iuran tersebut.
Read more »
PKS Kritisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang TaperaPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah ditandatangani...
Read more »