Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 29 Mei 2020 mendapat dispensasi untuk tetap bisa memperpanjang setelah masa berlakunya habis.
Dengan diberikannya dispensasi ini, pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 17 Maret hingga 29 Juni, tidak perlu membuat baru atau mengikuti proses dari awal. Tapi cukup memperpanjang saja atau tidak mengikuti proses dari awal seperti tes tertulis dan tes mengemudi.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Masa Berlaku SIM Habis, Polisi Dispensasi Hingga 29 Juni |Republika OnlineDispensasi untuk memudahkan masyarakat pascapenutupan sementara pelayanan SIM.
Read more »
Polri Buka Kembali Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK, dan BPKBMereka dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu membuat SIM baru. Denda pajak pun dihapuskan.
Read more »
Polri: Layanan Satpas SIM dan Samsat telah dibuka kembaliDispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi warga yang SIM-nya habis masa berlaku pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama layanan ditutup sebelumnya. NewNormal
Read more »
Polri: Layanan Satpas SIM dan Samsat Telah Dibuka Kembali |Republika OnlinePemohon wajib ikuti protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.
Read more »
Polri Buka Kembali Layanan Satpas SIM dan SamsatMaka ketentuan perpanjangan penutupan Satpas, Samsat, dan BPKB hingga 29 Juni yang diatur dalam surat telegram nomor ST/1473/V/YAN.1.1/2020 dinyatakan tidak berlaku.
Read more »
Info dari Kakorlantas Polri soal Layanan Pengurusan SIM Jelang New NormalKepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan kembali membuka layanan pengurusan SIM, STNK dan BPKB yang sempat ditutup karena pandemi COVID-19. NewNormal
Read more »