Pada Senin, jika petugas Ditlantas menemukan ada pengguna jalan yang melanggar aturan PSBB, maka diminta turun dari kendaraannya untuk mengisi blanko teguran dan didata.
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi berupa teguran terhadap warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta dan sekitarnya, mulai hari ini, Senin .
"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya, akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," katanya. 2 dari 3 halamanPSBB untuk Kendaraan BermotorBeberapa poin dalam PSBB tersebut antara lain pengendara sepeda motor diperbolehkan membawa penumpang atau berbocengan asalkan penumpang tersebut memiliki domisili tempat tinggal yang sama dengan pengemudi sepeda motor.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mulai Senin, Polda Metro tegur pelanggar PSBBJika petugas Ditlantas menemukan ada pengguna jalan yang melanggar aturan PSBB, petugas akan menghentikan yang bersangkutan lalu diminta turun dari kendaraannya untuk mengisi blanko teguran dan didata. PSBB COVID19
Read more »
Sanksi Pelanggaran Hukum PSBB, Polda Metro Jaya: Opsi TerakhirPolda Metro Jaya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami Pergub PSBB yang baru diterbitkan Kamis malam, pukul 23.00.
Read more »
Polda Metro: Hari Ketiga PSBB, Pelanggaran Semakin Kecil |Republika OnlinePolda Metro akan memberlakukan blanko teguran mulai Senin.
Read more »
Polda Metro Ikuti Aturan Kemenhub soal Operasional Ojek Online saat PSBBSambodo tidak menampik ada dualisme peraturan terkait penumpang ojek online. Pada Pasal 11 Permenhub menyebut bahwa ojek daring hanya diperkenankan mengangkut barang.
Read more »
Polda Metro Tegur Pelanggar PSBB Mulai Hari Ini |Republika OnlineMasyarakat yang melanggar PSBB di Jakarta akan mendapatkan blanko teguran.
Read more »
Ojek Online Saat PSBB Jakarta, Polda Metro Jaya: Ikut KemenhubAda dualisme peraturan terkait penumpang ojek online saat PSBB, pada Pasal 11 Permenhub menyebut ojek online hanya diperkenankan mengangkut barang.
Read more »