'Pengecualiannya ada. Yang dikecualikan adalah seperti kegiatan PSBB kemarin,' ucap Anies.
mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 yang melarang penduduk Jakarta keluar dari kawasan Jabodetabek. Namun ada beberapa kelompok yang dikecualikan dalam kebijakan itu. Siapa saja?
"Pengecualiannya ada. Yang dikecualikan adalah seperti kegiatan PSBB kemarin," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan langsung oleh kanal YouTube Pemprov DKI, Jumat . Anies menegaskan Jakarta tetap melakukan pembatasan sosial berskala besar . Sehingga tidak ada pelonggaran. "Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," kata dia.Kepada warga Jakarta, Anies meminta agar tetap tinggal di rumah. Walaupun beberapa hari ke depan terdapat libur hari Raya Idul Fitri.
"Karena itu saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya. Sabtu Minggu besok, kemudian hari Kamis ada libur, Jumat ada Sabtu, Minggu ada lebaran. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," jelas Anies.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Anies Resmi Keluarkan Pergub Larang Warga Jakarta Keluar JabodetabekAnies Baswedan mengeluarkan pergub untuk mengatur pergerakan orang keluar masuk Jakarta. Dengan begini, Anies membatasi ruang gerak masyarakat Jakarta. AniesBaswedan Jabodetabek
Read more »
Anies keluarkan Pergub 47/2020 atur warga keluar-masuk JakartaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ...
Read more »
Anies Terbitkan Pergub Larangan Keluar Masuk Wilayah JakartaSelain dari Pemprov DKI, Anies menegaskan tidak ada izin untuk keluar masuk ibu kota.
Read more »
Anies: Warga Dikecualikan Pergub 47/2020 Harus Dilengkapi SIKMGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, warga yang dikecualikan dalam Peraturan Guberur (Pergub) 47 Tahun 2020 harus dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). AniesBaswedan
Read more »
Anies Terbitkan Pergub Larangan Bepergian ke Luar KotaGubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan...
Read more »