Jika PNS ketahuan mudik, ada sanksi berat yang harus diterima. Waduh! PNS Mudik via detikfinance
Pemerintah telah melarang keras aparatur sipil negara alias PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN dan anak usaha BUMN untuk mudik selama pandemi virus Corona . Jika ketahuan mudik, ada sanksi berat yang harus diterima.
"Tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin hukumannya, tata cara, maupun mekanisme diatur sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing. Ada berbagai kategori hukuman disiplin ringan, hukuman sedang, maupun berat," kata Bambang dikutip melalui YouTube BNPB, Kamis . "Kemudian kategori dua sudah hukuman sedang itu sudah menyangkut administrasi kepegawaiannya antara lain dia tidak bisa naik gaji golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat dan bahkan diturunkan pangkatnya," ujarnya melanjutkan.Sedangkan untuk hukuman berat atau paling berat akan diturunkan pangkat selama tiga tahun non job, diturunkan jabatannya dan diberhentikan secara tidak hormat.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
BKN Tunggu Payung Hukum buat Periksa PNS yang Nekat MudikBKN akan mendata dulu dugaan pelanggaran sebelum aturan petunjuk pelaksanaannya rampung disusun.
Read more »
Pemerintah Tegaskan PNS Dilarang Mudik |Republika OnlinePNS yang mudik ke luar daerah bisa dikenai sanksi disiplin.
Read more »
Sederet Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik, Turun Jabatan hingga DipecatPemerintah terus memastikan agar PNS mematuhi aturan larangan mudik.
Read more »
Tak Terima Disalip, Oknum PNS Ini Acungkan Pisau ke Jenderal Polisi, Ya Begini JadinyaSeorang pengemudi mobil berinisial BS ditangkap (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena mengancam anggota polisi berpangkat brigadir jenderal dengan pisau. pengancaman
Read more »
Corona Reda, Hong Kong Izinkan PNS Kembali Kerja di KantorPerkembangan baik terhadap penanganan virus corona membuat Hong Kong memutuskan PNS bisa kembali bekerja di kantor mulai pekan depan.
Read more »