Pemerintah juga menerbitkan SE MenPAN-RB nomor 51 tahun 2020 yang mengatur jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah. Ini jadwalnya: PNS via detikfinance
Pemerintah baru saja memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau work from home bagi Pegawai Negeri Sipil sampai 13 Mei 2020. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 50 tahun 2020.
Tak hanya menerbitkan SE tersebut, pemerintah juga menerbitkan SE MenPAN-RB nomor 51 tahun 2020 yang mengatur jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah. Berikut rincian jam kerja PNS selama bulan Ramadhan:b Hari Jumat pukul 08.00-15.30 a. Senin-Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 Adapun ketentuan tersebut didasarkan pada jam kerja minimal PNS selama bulan Ramadhan yakni 32,5 jam per minggu.
Ketentuan jam kerja ini berlaku bagi semua PNS atau Aparatur Sipil Negara yang bekerja dari rumah maupun di kantor. SE nomor 51 ini telah ditandatangani oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada Senin, 20/4/2020.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mengintip Besaran THR yang Diterima PNS di Lebaran Tahun IniMengintip besaran THR yang diterima PNS di Lebaran tahun ini berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Read more »
Tunjangan Guru PNS Disunat, Irwan Lontarkan Kritik MenyengatIrwan Fecho menanggapi kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi menyunat anggaran tunjangan guru PNS daerah hingga Rp3,3 triliun. TunjanganGuru
Read more »
Berita Terbaru terkait THR PNS, TNI, Polri, dan PensiunanPada tahun ini, pemerintah hanya membayar THR PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, kepada eselon III ke bawah. THRPNS
Read more »
Kemenag: Guru non-PNS Tetap Dapat Insentif dan Dana BOS |Republika OnlineDana BOS untuk guru non-PNS sebesar 30 persen.
Read more »
839 PNS Terdeteksi Covid-19, Ini Imbauan BKNJumlah kasus positif virus corona di Indonesia masih terus bertambah, termasuk 839 Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dari 96 instansi yang dilaporkan terdeteksi virus corona SARS-CoV-2. Tren
Read more »