Kasus perobekan kitab suci tersebut terjadi pada 13 Februari 2020 di depan Masjid Raya Al-Mashun, Medan. Pelaku divonis tiga tahun penjara.
Medan - Pengadilan Negeri Medan menghukum selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa Doni Irawan Malay , warga Jalan Utama karena diyakini terbukti merobek dan membuang Al Quran Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan.
Majelis Hakim menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa karena melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Al Quran. Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Februari 2020, di Jalan Sisingamangaraja depan Masjid Raya Al-Mashun Medan.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
,Polrestabes Medan Amankan Jalur Medan-Berastagi |Republika OnlineKondisi arus lalu lintas dari arah Berastagi menuju Medan ramai dan lancar.
Read more »
Seorang Hakim PN Sidoarjo Positif COVID -19, 125 Pegawai Rapid TestSeorang hakim berinisial RW yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, dinyatakan positif COVID-19. Akibatnya 23 hakim dan semua pengawai PN rapid test. VirusCorona Sidoarjo
Read more »
Seorang Hakim Positif Korona, Sidang di PN Sidoarjo DitundaSeorang hakim berinisial RW yang bertugas di PN Sidoarjo dinyatakan positif covid-19. Akibatnya persidangan ditunda karena 10 hakim pernah kontak dengan RW harus isolasi mandiri.
Read more »
Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke PN Jaktim, Putra Siregar Segera DisidangPutra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Bea Cukai lantaran diduga menjual telepon genggam ilegal.
Read more »
Sembilan Pegawai PN Surabaya Reaktif Covid-19 |Republika OnlineMereka yang dinyatakan reaktif langsung diisolasi mandiri dan segera tes swab
Read more »