PN Jaksel memutuskan tidak meneruskan peninjauan kembali Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung. Sebab, Djoko Tjandra sebagai pemohon tak pernah datang ke persidangan. DjokoTjandra
"Menetapkan, menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima, dan berkas perkaranya tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung," ujar pejabat Humas PN Jaksel, Suharno, saat konferensi pers di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu .
Suharno mengatakan putusan tersebut diputuskan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah memeriksa berkas PK ini."Setelah dipelajari oleh Ketua, kemudian Ketua Pengadilan Negeri Jakarta selatan mengeluarkan penetapan atas permintaan PK dengan register nomor 12/Pid/PK/2020/PN Jakarta Selatan. ditetapkan di Jakarta oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Selasa 28 Juli 2020," jelasnya.
Ketua PN Jaksel menilai PK tidak bisa dilanjutkan karena Djoko Tjandra sebagai pemohon tidak pernah menghadiri persidangan. Hal ini sesuai dengan aturan di Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2012.SEMA Nomor 7 Tahun 2014, yang mana bahwa pemohon atau terpidana tersebut tidak hadir di dalam atau tidak dapat hadir di persidangan. Oleh karenanya, pengajuan PK tersebut dinyatakan tak dapat diterima sebagaimana yang kami sampaikan mengenai amar tersebut," tegas Suharno.
Mendengar kesimpulan hakim saat sidang akhir, jaksa sebagai pihak termohon pun mengajukan keberatan. Jaksa juga menolak menandatangani berkas acara persidangan . "Mohon izin, Majelis, terkait ada klausul 'akan diteruskan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku'. Mohon izin, Majelis, sikap kami termohon jelas bahwa apabila persidangan ini akan diteruskan ke MA, kami sangat menolak dan kami tidak akan tanda tangani BAP persidangan pada hari ini. Dan mohon dibikin berita acara penolakan," jawab jaksa Ridwan Ismawanta menanggapi keputusan hakim di sidang.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PN Jaksel Jelaskan Tahapan Sidang PK Djoko TjandraMajelis Hakim PN Jakarta Selatan belum memberikan pendapat hukum atas permohonan PK yang dilayangkan oleh terpidana kasus...
Read more »
PK Djoko Tjandra, PN Jaksel Hari Ini Belum Bisa Beri Putusan |Republika OnlineJaksa menilai PN Jaksel seharusnya menolak PK Djoko Tjandra di persidangan hari ini.
Read more »
PN Jaksel Jelaskan Putusan 'Gantung' PK Djoko TjandraPN Jaksel menegaskan keberadaan majelis hakim tak lantas memutus perkara tersebut, melainkan menyampaikan pendapat kepada Mahkamah Agung.
Read more »
Warning dari Boyamin MAKI kepada PN Jaksel soal PK Djoko TjandraKoordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan permohonan PK atas nama Djoko Tjandra cacat formal. DjokoTjandra
Read more »
Skandal Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Jadi TersangkaKabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut Brigjen Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka, usai pihaknya melakukan gelar atas perkara surat jalan Djoko Tjandra . BrigjenPrasetijoUtomo DjokoTjandra
Read more »