PN Jaksel Gelar Sidang PK Hari ini, Buronan Djoko Tjandra Bakal Hadir? 8ukaSindonews
Majelis Hakim PN Jaksel sempat menunda sidang permohonan Peninjauan Kembali kasus pengalihan hak tagih Bank Bali karena ketidakhadiran Djoko Tjandra. Sidang sudah ditunda sebanyak dua kali.
"Kita enggak tahu. Yang jelas majelis memberikan kesempatan kepada pihak penasihat hukum dari pemohon untuk menghadirkan prinsipal," kata Suharno. "Mohon izin Yang Mulia, sampai dengan saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin, 6 Juli 2020.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Komjak Minta Kejagung Ungkap Hasil Pemeriksaan Kajari Jaksel |Republika OnlineSebelumnya beredarnya video pertemuan kuasa hukum Djoko Tjandra dan kajari Jaksel.
Read more »
Batal Ditutup Usai Pegawai Kena Covid-19, PN Semarang Bakal Beroperasi Sesuai Protokol KesehatanAktivitas pelayanan di kantor PN Semarang akan tetap beroperasi seiring dilakukannya tes Covid-19 kepada seluruh karyawannya.
Read more »
Pegawai Positif Covid-19 Meninggal, PN Semarang Tetap BukaPengadilan Negeri (PN) Semarang tetap beroperasi dengan protokol kesehatan ketat, meskipun satu orang pegawainya meninggal dinyatakan covid-19.
Read more »
PN Semarang batal ditutup, operasional berprotokol kesehatan ketatPengadilan Negeri Semarang batal ditutup sementara dan akan tetap beroperasi seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat meski salah seorang pegawai di ...
Read more »
Panitera Meninggal karena Korona, PN Semarang Ditutup SepekanUntuk persidangan perkara pidana, kata dia, para hakim diminta untuk berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum mengenai mekanisme persidangan secara daring.
Read more »
Pegawainya Meninggal karena Covid-19, PN Semarang Ditutup |Republika OnlinePanitra muda hukum PN Semarang meninggal karena Covid-19
Read more »