PKS: Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Langgar Konstitusi

United States News News

PKS: Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Langgar Konstitusi
United States Latest News,United States Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 92%

PKS: Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Langgar Konstitusi. Dalam pasal 23 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa APBN itu direncanakan oleh Presiden dan dibahas bersama dengan DPR.

ANGGOTA Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi, menyayangkan keputusan Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. Pasalnya, apa yang digariskan konstitusi tidak ditaati oleh presiden.

"Saya sangat menyayangkan jika presiden diberikan masukan untuk menerbitkan Perpres untuk APBN," ujar Aboebakar, dalam keterangan pers, Sabtu, . Ia mengatakan bisa memahami pemerintah perlu kerja cepat untuk menangani korona. Namun, dalam pasal 23 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa APBN itu direncanakan oleh Presiden dan dibahas bersama dengan DPR.Artinya setelah disusun oleh pemerintah, APBN perlu dibahas bersama dengan parlemen. Selain itu pada pasal 23 ayat 1 dikatakan bahwa APBN itu ditetapkan dengan UU, bukan Perpres.Ia menjelaskan, secara prinsip semua pembahasan UU dan Anggaran memang seharusnya fokus untuk tangani korona.

"Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama kita. DIsinilah diperlukan sinergitas Pemerintah dan DPR untuk mengatur kebijakan secara akseleratif," ujar Aboebakar. Aboebakar mengatakan seharusnya para ahli hukum di Istana dapat memberikan masukan yang baik untuk presiden. Jangan sampai nanti rakyat melihat langkah yang diambil presiden ini inskonstitusional. "Apa yang digariskan konstitusi kita tidak ditaati oleh presiden," ujar Aboebakar.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

PKS Minta Pasal 27 Perppu Penanganan Corona Dihapus, Ini AlasannyaPKS Minta Pasal 27 Perppu Penanganan Corona Dihapus, Ini AlasannyaPasal 27 itu dinilai memberikan kekebalan hukum bagi pejabat pengambil kebijakan keuangan dalam situasi darurat Corona.
Read more »

PSBB Jakarta: Mardani PKS Ingatkan Gubernur Anies Soal IniPSBB Jakarta: Mardani PKS Ingatkan Gubernur Anies Soal IniTerkait pemberlakuan PSBB, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera, mengingatkan Gubernur Anies untuk menguatkan fungsi struktur tugas jajarannya. PSBBJakarta
Read more »

PKS Kritik Cara Penetapan PSBB: Gaya Birokratis, Penanganan Corona Jadi LambatPKS Kritik Cara Penetapan PSBB: Gaya Birokratis, Penanganan Corona Jadi LambatKetua DPP PKS, Mardani Ali Sera menilai pemerintah pusat lambat dalam menangani wabah virus Corona (COVID-19).
Read more »

Jokowi Terbitkan Perpres 54/2020, Hergun Gerindra: Ngeri, Dikebiri Ini NamanyaJokowi Terbitkan Perpres 54/2020, Hergun Gerindra: Ngeri, Dikebiri Ini NamanyaAnggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan melontarkan pernyataan kerasnya untuk merespons kebijakan Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Jokowi
Read more »

Semua Fasilitas Umum Ditutup Selama PSBB di Jakarta, Tak Boleh Ada KerumunanSemua Fasilitas Umum Ditutup Selama PSBB di Jakarta, Tak Boleh Ada KerumunanAturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
Read more »

Anies Keluarkan Pergub, PSBB di DKI Berlaku selama 14 Hari Mulai Tengah Malam IniAnies Keluarkan Pergub, PSBB di DKI Berlaku selama 14 Hari Mulai Tengah Malam IniGubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. PSBB
Read more »



Render Time: 2025-03-12 08:28:59