Jalur sepeda sementara di Sudirman-Thamrin akan mengambil jalur kendaraan bermotor.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, para pesepeda wajib melintas di jalur khusus yang telah disediakan. Jika melanggar, maka dapat dikenakan pasal pidana.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polisi Imbau Pesepeda Tidak Keluar Jalur Sepeda di Jalan Sudirman-ThamrinJam operasional jalur sepeda adalah pukul 06.00-08.00 dan 16.00-18.00 pada Senin sampai Jumat. Lalu 06.00-10.00 dan 16.00-19.00 pada Sabtu dan Minggu.
Read more »
Pesepeda Keluar Jalur Bisa Dikenakan Sanksi 100.000Namun, apabila pesepeda keluar jalur sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka mereka bisa dijadikan sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Read more »
Jika Tak Gunakan Jalur Khusus, Pesepeda Bakal Dipidana 15 HariDirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Condro mengingatkan para pesepeda menggunakan jalur khusus atau pop up bike line. Jika melanggar mereka terancam pasal pidana.
Read more »
Alasan Polisi Tilang Pesepeda yang Melaju di Luar Jalur SepedaDirektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan polisi memiliki alasan menilang pesepeda yang berkendara di luar jalur sepeda.
Read more »
Awas, Bersepeda di Luar Jalur Bisa Didenda Rp 100.000Sanksi untuk pesepeda di luar jalur tersebut hanya akan dikenakan apabila di jalan tersebut mempunyai jalur khusus sepeda dan sebaliknya.
Read more »