Di pasal 299 mengacu pada pasal 122 UU lalu lintas bahwa pengendara sepeda apabila di jalan ruas itu ada (jalur) sepeda memang sebaiknya menggunakan jalur yang sudah diadakan.
POLDA Metro Jaya mengingatkan kepada warga pengguna sepeda untuk tetap mengikuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pesepeda dilarang menggunakan jalur lain yang bukan jalur khusus sepeda.
Selain itu, ada pasal 187 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur hal serupa. Pengendara kendaraan lainnya yang masuk ke jalur sepeda bisa dikenai denda.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi: Saya Sekarang Tahu Setiap Hari Kementerian Keluar Anggaran Berapa Persen'Saya sekarang tahu setiap hari kementerian ini sudah keluar berapa persen, lembaga ini sudah keluar berapa persen,'
Read more »
4 Cara Sederhana Keluar dari Jeratan UtangBagi yang sudah terlanjur memiliki utang, Anda sebetulnya masih bisa mengatur keuangan lebih baik.
Read more »
3.612 Pasien Covid-19 Telah Keluar dari RSD Wisma Atlet'Berdasarkan rekapitulasi, pasien yang telah keluar dari Wisma Atlet ada 3.612 orang dan 3.463 pasien covid-19 sudah sembuh,' kata Kolonel Marinir Aris Mudian
Read more »
Aktivis Hong Kong Joshua Wong keluar dari kelompok demokrasi DemosistoWong mengatakan ia akan menjadi 'target utama' dari pelaksanaan undang-undang keamanan nasional Beijing, yang dikhawatirkan akan menghancurkan kebebasan. JoshuaWong HongKong
Read more »
Pesawat Garuda Keluar Landasan di Bandara Hasanuddin MakassarPesawat Garuda Indonesia bernomor penerbangan GA613 keluar landasan saat take off di Bandara Sultan Hasanuddin.
Read more »