Salah satu pertimbangannya yakni, kedua penyerang Novel Baswedan dinilai bersikap ksatria karena mengakui perbuatannya.
Liputan6.com, Jakarta - Vonis beragam dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada dua terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Kemudian secara sosiologis, pendekatan hukum pidana harus mampu menghadirkan kembali keadaan harmoni masyarakat yang terganggu akibat kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa penyerang Novel Baswedan. 2 dari 3 halamanPeran 2 TerdakwaDalam kasus ini, dijelaskan peran terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yakni menyiramkan cairan asam sulfat ke wajah Novel Baswedan.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hakim diminta objektif dan independen vonis penyerang Novel BaswedanMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara diminta untuk bersikap objektif dan independen dalam menjatuhkan putusan terhadap dua orang terdakwa penyerang ...
Read more »
Sebut Ada Kejanggalan, Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan Berharap Hakim AdilTim kuasa hukum Novel Baswedan melalui keterangan resmi memberikan tanggapan mengenai dua terdakwa.
Read more »
Hakim Yakin Rahmat Kadir dan Ronny Bugis Penyerang Novel BaswedanRahmat Kadir divonis dua tahun penjara, sementara Ronny Bugis 1,5 tahun penjara terkait kasus penyerangan Novel Baswedan.
Read more »
Rekam Jejak Jaksa yang Tuntut Penyerang Novel Baswedan Dihukum 1 Tahun PenjaraJPU dalam sidang kasus penyiraman air keras Novel Baswedan juga menjadi satu dari 13 JPU yang mendakwa dan menuntut Ahok dalam kasus penistaan agama.
Read more »
Novel Baswedan: Kalau Putusan Berat tapi Bukan Dia Pelakunya, Bagaimana?Novel Baswedan mengaku tidak berharap banyak pada putusan majelis hakim.
Read more »