REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama masa darurat covid-19 ini segala bentuk resepsi tidak diperbolehkan. Pernikahan pun hanya bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama.
Penyelenggaraan pernikahan tetap dilaksanakan di kantor KUA setempat dengan mematuhi protokol pencegahan COVID-19 sesuai panduan dari Kementerian Agama.
Jumlah orang yang berkumpul tidak boleh lebih dari 10 orang dan pengantin harus harus menggunakan masker serta sarung tangan. Berikut foto berita pernihkahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang, Indramayu, Jawa Barat, dan di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kawanan Kera Serbu Kantor Lurah Pakan Sinayan |Republika OnlineDiduga kelaparan, kawanan kera serbu kantor Lurah Pakan Sinayan, Payakumbuh.
Read more »
Pernyataan Lengkap Anies soal Ojek dan Aktivitas Kantor Saat PSBB'Kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI akan bersama-sama mengintensifkan merazia,' kata Anies.
Read more »
Wulan Guritno Ceritakan Kondisi Shaloom Saat Ada Lockdown di InggrisPutri Wulan Guritno sedang belajar di London saat pandemi Covid-19 terjadi di seluruh dunia.
Read more »
Pemerintah Desa di Magelang Siap Data PemudikPemerintah desa di Magelang siap mendata para pemudik dan perantau di tengah pandemi covid-19.
Read more »
Stok Pangan Mengkhawatirkan, DPR Minta Jokowi Beli Gabah PetaniPandemi COVID-19 berimbas pada kondisi pangan di Indonesia yang dinilai semakin mengkhawatirkan, khususnya produk pangan...
Read more »