Anies mengajak semua masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan agar kasus di Jakarta tidak kembali meningkat seperti bulan-bulan sebelumnya.
Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol pencegahan penularan virus corona Covid-19 di tengah aktivitas perkantoran yang sudah kembali beroperasi mulai hari ini, Senin .
Dia menyebut, bila masyarakat melakukan pelanggaran protokol kesehatan, keadaan Jakarta dapat kembali seperti beberapa bulan Maret dan April, di mana jumlah pasien positif corona tinggi. Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mengajak masyarakat untuk berusaha tetap berada di rumah. Dia menyatakan, yang boleh bepergian keluar rumah hanya mereka yang sehat.
2 dari 3 halamanSanksi Denda hingga Rp 25 JutaSementara itu, berdasarkan Pasal 13, Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, perusahaan bisa dikenai sanksi bila tidak menerapkan protokol kesehatan.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Perkantoran Buka Hari Ini, Anies Imbau Warga Tetap di RumahGubernur DKI Anies Baswedan mengimbau warga tetap di rumah meski kegiatan perekonomian diizinkan beroperasi karena jakarta belum bebas Covid-19.
Read more »
Perkantoran Beroperasi, Anies Baswedan Minta Masyarakat Saling Ingatkan soal Protokol KesehatanGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau agar semua pengelola tempat kegiatan dapat menaati protokol kesehatan dengan menerapkan 50 persen karyawan dari jumlah kapasitas.
Read more »
Anies Ingatkan Jakarta belum Bebas Covid-19Bila tidak disipilin, tidak menaati protokol kesehatan, maka kondisi seperti bulan Maret dan April bisa dengan mudah dan cepat berulang di Jakarta (kasus covid-19)
Read more »
Pergub Anies soal Transisi: Semua Ruas Jalan Diutamakan Bagi Pejalan dan PesepedaPemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, mulai 5 Juni 2020.
Read more »
Anies Bagi Masa PSBB Transisi 2 Tahap, Tergantung Kasus Covid-19Apabila selama tahap satu PSBB transisi di Jakarta mengalami peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan, maka masa pembatasan itu diperpanjang hingga 14 hari kemudian.
Read more »