Penyelenggaraan umrah sekarang tidak lagi dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 1 persen dari jumlah tagihan.
Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Hal itu, kata Nizar, didasarkan pada Pasal 4A ayat UU 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal tersebut mengatur pengecualian atas pengenaan PPN, dan salah satunya adalah kelompok jasa di bidang agama.
"Proses ini berjalan secara sinergis dalam rangka pelayanan dan perlindungan agar jemaah dapat tenang melaksanakan ibadah tanpa berpikir pajaknya," tuturnya. Jasa lain di bidang keagamaan yang dimaksud yaitu jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata. Untuk penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah meliputi: jasa penyelenggaraan ibadah haji reguler, serta jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, ke Makkah dan Madinah.
2. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadan ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemenag: Perjalanan Umrah kini Bebas PPN 1%'Alhamdulillah kita apresiasi terbitnya PMK ini. Penyelenggaraan umrah kini bebas PPN 1%, kecuali untuk kunjungan selain Makkah dan Madinah,' kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar, Senin (27/7).
Read more »
Perjalanan Umrah Kini Bebas PPN 1%Hal ini diatur dalam PMK Nomor 92/PMK.03/2020 yang diundangkan pada 23 Juli 2020 dan mulai berlaku 30 hari setelahnya. Dirjen...
Read more »
Alhamdulillah, Berangkat Umroh Kini Bebas PPN Satu PersenBiaya perjalanan umroh kini bebas biaya PPN satu persen. Hal yang sama berlaku untuk perjalanan ibadah lain yang tercantum dalam PMK Nomor 92/PMK.03/2020. via detikfinance
Read more »
Perusahaan Luar Negeri di Indonesia Ditargetkan Bisa Pungut PPNPemerintah targetkan seluruh perusahaan luar negeri yang barang maupun jasanya dijual di Tanah Air dapat ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produknya.
Read more »
Perjalanan Umrah Kini Bebas PPN 1%Hal ini diatur dalam PMK Nomor 92/PMK.03/2020 yang diundangkan pada 23 Juli 2020 dan mulai berlaku 30 hari setelahnya. Dirjen...
Read more »
Kemenag: Perjalanan Umrah kini Bebas PPN 1%'Alhamdulillah kita apresiasi terbitnya PMK ini. Penyelenggaraan umrah kini bebas PPN 1%, kecuali untuk kunjungan selain Makkah dan Madinah,' kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar, Senin (27/7).
Read more »