Perhatian! Ini syarat ketat yang diterapkan pada pelabuhan penyeberangan antarpulau, demi mencegah penyebaran Corona. Pelabuhan via detikfinance
Semua transportasi pengangkut penumpang telah diizinkan kembali beroperasi ke luar daerah. Hal ini dilakukan untuk mengangkut perjalanan penumpang bukan dalam rangka mudik sesuai SE Gugus Tugas Penanganan COVID-19 no 4 tahun 2020.
Penumpang kembali diizinkan naik kapal feri, hanya saja penumpang naik kapal feri harus dengan kendaraan umum. Itu pun harus mendapatkan izin dari Kepolisian pada posko penjagaan sebelum memasuki pelabuhan.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pulogebang Dibuka Kembali, Ini Syarat Ketat bagi Penumpang BusTerminal Terpadu Pulogebang mulai membuka kembali layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Meski begitu, tak semua orang bisa berangkat.
Read more »
Ini Naik Bus Antarkota, Ini Syarat-Syaratnya |Republika OnlineTerminal Pulogebang dibuka kembali untuk perjalanan bus.
Read more »
Ini Syarat Terbang di Masa Pandemi COVID-19Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi traveler sebelum bisa terbang di masa pandemi Corona. Jika memilikinya, kamu bisa naik pesawat seperti biasa. Perhatikan ya: Penerbangan pandemiCorona via detikTravel
Read more »
Ini Syarat Wajib untuk Calon Penumpang Lion Air di Masa Pandemi Covid-19Lion Air Group melakukan penyesuaian terminal keberangkatan dan kedatangan untuk penerbangan domestik selama pandemi covid-19. LionAir
Read more »
Ini Syarat Wajib Penumpang Pesawat di Tengah Pandemi CoronaBagi mereka yang ingin bepergian melalui jalur penerbangan, ada sejumlah persayaratan wajib yang harus dipenuhi penumpang....
Read more »
Mulai 13 Mei 2020 Sriwijaya Air Akan Beroperasi Kembali, Ini Syarat Wajib bagi Penumpang - Tribun TravelSriwijaya Air menyediakan exemption flight mulai 13 Mei untuk kamu yang mempunyai keperluan khusus selama periode PSBB.
Read more »