Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari dan denda Rp 500 ribu kepada terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. covid19 JawaTengah
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari dan denda Rp 500 ribu kepada terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 atau jenazah Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti mempersilakan terdakwa Khudlori untuk menyampaikan menerima, menolak, atau pikir-pikir atas putusan tersebut.Terkait dengan putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Sarjono menyatakan pikir-pikir. 'Kami akan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari,' katanya.Sementara Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Satgas COVID-19 jelaskan beberapa potensi penyebab kematian COVID-19Salah satu penyebab kematian pasien COVID-19 adalah penanganan yang terlambat karena pasien masuk ke rumah sakit sudah dalam kondisi memburuk, sebut Satgas.
Read more »
Timwas Covid-19 DPR Kritik Penyerapan Anggaran Covid-19Berdasarkan laporan pemerintah, dari total anggaran penanganan Covid-19, sebesar Rp 695,2 triliun, yang terserap atau terealisasi baru 19%.
Read more »
Satgas Covid-19: Tidak Bisa Asal Klaim Obat Covid-19Dalam memilih obat dan suplemen, masyarakat diminta perhatikan KLIK (Kemasan, Izin, Label, Kedaluarsa).
Read more »
Satgas Covid-19 :Waktu Berakhirnya Covid-19 tak Bisa DiprediksiWiku meminta semua pihak bahu membahu memerangi virus menular covid-19 itu. Kuncinya ialah dengan mematuhi protokol kesehatan ditiap aktivitas di luar rumah.
Read more »
Satgas Covid-19 Tepis Kabar Adanya Obat Covid-19 |Republika OnlineSediaan yang ramai diperbincangkan tidak terdaftar di BPOM sebagai obat Covid-19.
Read more »
Penolak jenazah COVID-19 di Banyumas divonis 3,5 bulan penjaraMajelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu kepada salah seorang terdakwa kasus penolakan pemakaman ...
Read more »