Tempat makan diimbau tidak menyediakan tempat duduk atau meja untuk makan di tempat.
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja PP Kota Padang Sumatera Barat mengajak pengusaha kuliner di daerah itu mematuhi aturan Pemkot terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19. Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan sesuai instruksi pengusaha diperbolehkan membuka usaha namun tidak menyediakan tempat duduk atau meja bagi pelanggan makan di tempat.
Menurut dia hingga saat ini tempat kuliner di Kota Padang masih ramai dikunjungi warga Kota Padang. Padahal Pemkot Padang telah menerapkan PSBB dan meminta masyarakat tetap di rumah karena pandemi ini. Selain melakukan pembubaran, Satpol PP Kota Padang juga meningkatkan pengawasan di sekitar GOR H Agus Salim dan kawasan bibir pantai guna menghindari potensi keramaian.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Warga Depok Diimbau Patuhi PSBB |Republika OnlineWakil Wali Kota Depok melihat, masih banyak warga yang abai PSBB.
Read more »
Pemkot Makassar Tutup Paksa 11 Lokasi Usaha Langgar PSBBDI hari kedua pelaksanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ti, penegak aturan PSBB menutup 11 lokasi usaha yang melanggar aturan.
Read more »
Pimpinan DPRD Sosialisasikan Aturan Selama PSBB di Surabaya |Republika OnlineKegiatan perkumpulan dan keramaian masih dilarang.
Read more »
Pemkot Surabaya Diminta Masif Sosalisasikan PSBB |Republika OnlineKetua DPRD meminta Pemkot Surabaya masif mensosialisasikan PSBB.
Read more »
Cara Bersihkan Sarung Tangan Motor Selama Masa PSBBSesuai aturan PSBB, setiap atribut berkendara sepeda motor, termasuk sarung tangan, wajib dibersihkan setelah digunakan.
Read more »
80 Remaja Ditangkap karena Balap Liar Saat PSBBAksi balap liar di saat Kota Padang sedang memberlakukan PSBB.
Read more »