Pengunjung yang melanggar PSBB didenda hingga Rp 250 ribu per orang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belasan pengunjung Pasar Ikan Hias Jatinegara, Jakarta Timur, menjalani sanksi sosial hingga denda karena melanggar pembatasan sosial berskala besar , Ahad . "Yang disanksi sosial membersihkan pasar ada 15 orang dan sisanya denda Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu per orang," kata Kasatpel Satpol PP Jatinegara Sadikin di Jakarta.
Penjatuhan sanksi merujuk pada Pergub 41 Tahun 2020 tentang PSBB kepada masyarakat yang abai pada protokol kesehatan. Petugas juga menegur pedagang serta konsumen untuk segera menutup lapak berdagang. Selama proses penertiban pedagang serta kerumunan di pasar tersebut, petugas tampak kewalahan menegur satu per satu pengunjung. Satu orang petugas menyosialisasikan bahaya Covid-19 melalui alat pengeras suara di mobil patroli.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pasar Hewan Jatinegara Masih Dipadati Warga, Imbauan Jaga Jarak DiabaikanSiang ini kondisi di pasar hewan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, cukup ramai dipenuhi warga. Para pengunjung tidak mematuhi imbauan protokol kesehatan. JagaJarak Jatinegara
Read more »
Positif Corona Covid-19 Klaster Pasar Cileungsi-Bogor Jadi 7 OrangDari tiga pasien baru Covid-19 itu, satu di antaranya merupakan pedagang daging, yaitu laki-laki usia 30 tahun dan telah meninggal dunia.
Read more »
75 Pelanggar PSBB di Pasar Obor Cijantung Jalani Rapid Test Covid-19Sebanyak 75 orang di Pasar Obor Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur menjalani rapid test Covid-19, Jumat (29/5/2020).
Read more »
Jelang New Normal, Ikappi: Pengelola Pasar Atur Protokol |Republika OnlineSaat new normal diberlakukan akan meningkatkan aktivitas masyarakat di pasar.
Read more »
Pasar Probolinggo Tetap Buka Meski Pedagang Positif Covid |Republika OnlineSeorang pedagang Pasar Paiton di Probolinggo dinyatakan positif Covid-19.
Read more »