Pengunggah The Lippo Way Gugat Pasal Pemidanaan Penyebar Hoaks

United States News News

Pengunggah The Lippo Way Gugat Pasal Pemidanaan Penyebar Hoaks
United States Latest News,United States Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 78 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 92%

Pemohon mendalilkan bahwa pasal-pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 dan tidak relevan lagi diterapkan pada kondisi saat ini.

AKTIVIS Nelly Rosa Yulhiana Siringo-ringo menggugat pasal pemidanaan terhadap penyebar berita hoaks karena dianggap bertentangan dengan kontitusi.

Pasal 15 Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

"Dengan demikian norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 yang dibuat dengan menimbang sebelum dapat melakukan pembentukan undang-undang hukum pidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengan keadaan sekarang," ujarnya pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh.

"Ini yang mengalami kerugian ibunya atau suami? Kalau suami yang dirugikan atas berlakunya pasal tersebut hingga dijadikan tersangka dan terdakwa di PN Jakarta Pusat, sebaiknya permohonannya diperbaiki," imbau Suhartoyo.Ia menjelaskan, pemohon ketika beracara di MK harus menjelaskan kerugian atas berlakunya pasal yang diujikan baik kerugian faktual atau potensi . Hal itu penting karena berkaitan kedudukan hukum pemohon.

"Tidak kemudian semua pasal itu dihilangkan. Orang dengan bebas menyampaikan berita-berita tidak benar dan membuat keonaran, bagaimana penegak hukum memberikan jaminan keamanan kalau pasalnya hilang dari KUHP," ucapnya.Hakim Konstitusi Yusmic P Foekh menambahkan, pemohon harus bisa menjabarkan potensi kerugian atas berlakunya pasal 14 dan 15 UU 1/1946 apabila permohonannya ingin dilanjutkan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Viral Postingan Belajar Mencintai Diri Sendiri, Pengunggah: Orang Gendut Itu Tidak Selamanya Jelek - Tribunnews.comViral Postingan Belajar Mencintai Diri Sendiri, Pengunggah: Orang Gendut Itu Tidak Selamanya Jelek - Tribunnews.comBeberapa waktu lalu sebuah cuitan seorang netizen berusername nasduckk viral dan menjadi bahan perbincangan. Postingan tentang Mencintai Diri Sendiri
Read more »

TNI AD Minta Usut Akun Palsu Prajurit Penyebar KebencianTNI AD Minta Usut Akun Palsu Prajurit Penyebar KebencianTNI Angkatan Darat mendorong proses hukum terhadap akun media sosial palsu pengunggah ujaran kebencian dengan memasang foto profil anggota TNI AD.
Read more »

Sepekan Terakhir, Harga Saham Grup Lippo MelesatSepekan Terakhir, Harga Saham Grup Lippo MelesatAnalis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Ardiastama menyebut beberapa faktor penyebab harga saham Grup Lippo mengalami kenaikan. LippoGroup
Read more »

Penguatan Saham Emiten Grup Lippo BerlanjutPenguatan Saham Emiten Grup Lippo BerlanjutSaham PT Multipolar Technology Tbk (MLPT) ditutup melesat 24,86% ke level Rp 1.105 pada perdagangan kemarin.
Read more »

Vaksin Korona Bisa Langsung Diproduksi Tanpa Tunggu PatenVaksin Korona Bisa Langsung Diproduksi Tanpa Tunggu PatenPasal 31 dalam perjanjian trade-related aspects of intellectual property rights (TRIPS) menyebutkan bahwa pemimpin negara bisa mengajukan lisensi wajib dalam situasi darurat kesehatan.
Read more »



Render Time: 2025-03-01 06:13:02