Tidak ada tanda pengenal milik pelanggar, seperti SIM, STNK, maupun KTP yang disita.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mulai memberikan sanksi bagi para pengendara yang melanggar aturan selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar di Jakarta. Sanksi itu diberikan melalui blangko teguran. Baca Juga Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi hanya meminta para pelanggar untuk mengisi identitas pribadi dalam blangko teguran itu. Yusri memastikan tidak ada tanda pengenal milik pelanggar, seperti SIM, STNK, maupun KTP yang disita polisi.
Yusri menuturkan, dengan adanya blangko teguran itu, para pengendara dapat lebih mematuhi aturan PSBB yang telah ditetapkan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Menurut dia, jika ada pelanggar yang melawan saat ditegur, polisi tidak akan segan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Kendati demikian, jelas Yusri, jalur hukum itu merupakan pilihan terakhir. Dia menyebut, polisi tetap mengedepankan teguran, sosialisasi, dan edukasi terhadap masyarakat mengenai pentingnya pelaksaan PSBB guna menghentikan penyebaran virus corona.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Puluhan Pengendara Langgar Aturan PSBB di Gerbang Tol Bekasi |Republika OnlinePelanggaran PSBB Bekasi terbanyak ada pada formasi duduk di kendaraan.
Read more »
Pelanggar Aturan PSBB Diberi Surat TeguranPolisi membuat surat teguran yang mirip seperti surat tilang, untuk mencatat identitas pelanggar PSBB.
Read more »
Tidak Ingin Menambah Beban, Polisi Tak Beri Tilang Pengendara yang Langgar PSBBTidak akan ada denda administrasi atau tilang kepada para pengendara yang melanggar ketentuan PSBB.
Read more »
5 Hari Pemberlakuan PSBB di Jakarta, Polisi Sebut Warga Kian PatuhPolisi menyebut warga sudah mulai menaati aturan berkendara selama PSBB.
Read more »
Kemenhub Serahkan Aturan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB ke PemdaKemenhub menyerahkan implementasi aturan sepeda motor, termasuk ojek online (Ojol) mengangkut penumpang di zona PSBB ke...
Read more »