Pengamat: Pelaku Penolakan Jenazah Covid-19 Bisa Dipidana |Republika Online

United States News News

Pengamat: Pelaku Penolakan Jenazah Covid-19 Bisa Dipidana |Republika Online
United States Latest News,United States Headlines
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 63%

Pelaku penolakan jenazah covid-19 bisa dipidana dengan Pasal 178 KUHP

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L Tanya, menilai pelaku penolakan terhadap jenazah Covid-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman satu bulan penjara.

Dalam pasal 178 KUHP, dijelaskan: Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tidak terlarang ke suatu tempat pekuburan diancam dengan pidana penjara. Ia mengatakan pemberlakuan pasal itu tidak melihat alasan apapun yang dijadikan dasar penolakan. Misalnya ketakutan karena jenazah merupakan pasien positif Corona atau ditolak karena bukan warga asli tempat pemakaman umum. Polisi, lanjut dia, bisa langsung menindak secara hukum jika terjadi penolakan pemakaman jenazah. Pasal 178 KUHP merupakan delik umum yang bisa ditindaklanjuti polisi tanpa adanya aduan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

republikaonline /  🏆 16. in İD

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Pemakaman Jenazah Positif Covid-19 Lancar tanpa Penolakan |Republika OnlinePemakaman Jenazah Positif Covid-19 Lancar tanpa Penolakan |Republika OnlinePemakaman jenazah positif Covid-19 dikawal aparat.
Read more »

Perawat Indonesia Sayangkan Penolakan Jenazah Covid-19 |Republika OnlinePerawat Indonesia Sayangkan Penolakan Jenazah Covid-19 |Republika OnlineWarga menolak pemakaman seorang perawat Rumah Sakit Karyadi Semarang.
Read more »

Dengan Mata berkaca-kaca, Ganjar Meminta Maaf Ada Penolakan Jenazah Perawat Positif Covid-19 di SemarangDengan Mata berkaca-kaca, Ganjar Meminta Maaf Ada Penolakan Jenazah Perawat Positif Covid-19 di SemarangDengan sorot mata yang berkaca-kaca, Ganjar pun menyampaikan permintaan maaf atas penolakan jenazah perawat yang positif Covid-19 di Semarang.
Read more »

Penolakan Pemakaman Perawat Covid-19 di Semarang, Ganjar: Sudah Kesekian Kali, Saya Mohon MaafPenolakan Pemakaman Perawat Covid-19 di Semarang, Ganjar: Sudah Kesekian Kali, Saya Mohon MaafGubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kaget saat mendengar informasi penolak jenazah perawat positif Covid-19 di Ungaran daerah Sewakul, Ungaran.
Read more »

Pengamat sarankan industri berbagai sektor dilibatkan hadapi Covid-19Pengamat sarankan industri berbagai sektor dilibatkan hadapi Covid-19Pengamat kebijakan Profesor Tikki Pangestu dari National University of Singapore menyarankan agar pemerintah Indonesia sepenuhnya melibatkan seluruh pelaku ...
Read more »

19 Santri Amanatul Ummah Mudik ke Tulungagung Dites Covid-19 |Republika Online19 Santri Amanatul Ummah Mudik ke Tulungagung Dites Covid-19 |Republika Online19 santri Amanatul Ummah dinyatakan sehat dan diminta isolasi mandiri.
Read more »



Render Time: 2025-03-11 20:13:18