Ditiadakannya shalat Id berjemaah di tempat ibadah dan lapangan karena Kota Bogor masih terdapat kasus Covid-19 yang cukup tinggi.
- Pemerintah Kota Bogor resmi mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan takbiran dan shalat Idul Fitri tahun ini.
Surat edaran tersebut dibuat berdasarkan keputusan bersama antara Pemkot Bogor dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah , Majelis Ulama Indonesia Kota Bogor, Dewan Masjid Kota Bogor dan Kementerian Agama Kota Bogor.Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, ditiadakannya pelaksanaan shalat Id itu atas dasar pertimbangan situasi dan kondisi Kota Bogor yang masih berada pada masa penanganan pandemi Covid-19.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Seluruh Wilayah Zona Merah, Pemkot Bogor Pastikan Tidak Ada Salat Ied BerjamaahBima Arya tegaskan tidak ada solat Ied di wilayah Kota Bogor.
Read more »
Pemkot Depok Tetapkan Salat Id Digelar di Rumah-Halalbihalal Secara VirtualMasyarakat dianjurkan untuk melakukan salat Id di rumah masing-masing serta halalbihalal secara virtual untuk memutus mata rantai virus Corona (COVID-19). Depok Lebaran2020
Read more »
Pemkot Lhokseumawe Izinkan Warga Shalat Id di Masjid dan LapanganPemkot Lhokseumawe Aceh larang takbir keliling, tapi izinkan warga shalat Id di masjid dan lapangan.
Read more »
Pemkot Bekasi Sosialisasi Pelaksanaan Salat Id di 41 Kelurahan Zona HijauPemkot Bekasi telah menetapkan 41 kelurahan dari total 56 kelurahan yang ada di Kota Bekasi untuk menyelenggarakan salat Id.
Read more »
Minta Salat Id di Rumah, Ma'ruf: Kita Masih Hadapi Bahaya COVID-19Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta masyarakat Indonesia untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing karena ancaman bahaya Corona.
Read more »