Penerapan sanksi denda bagi warga tak bermasker harus memiliki peraturan hukum.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung masih memilih sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di masa pandemi covid-19 dibandingkan sanksi denda. Sanksi ini berbeda dengan kebijakan Pemprov Jabar yang memberlakukan sanksi denda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu pada masyarakat tidak memakai masker sebesar mulai Senin . Baca Juga Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan Pemkot Bandung akan mengikuti kebijakan pemerintah provinsi Jawa Barat.
Ia mengatakan, pada Peraturan Wali Kota nomor 37 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru terdapat pasal yang mengatur mengatur sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Namun, menurutnya, sanksi yang diberikan yaitu sanksi sosial. Yana mengatakan masyarakat minimal menggunakan masker agar tidak menularkan dan tertular. Ia menambahkan, pemberian sanksi sosial akan dilakukan oleh kewilayahan.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemkot Depok Ingatkan Warga akan Sanksi Tidak Pakai MaskerPemkot secara terus menerus mengingatkan warganya untuk bermasker. Bukan hanya melalui edukasi, namun kali ini dengan disertai sanksi.
Read more »
Pemkot Pontianak Ancam Beri Sanksi Hotel Pakai Gas Subsidi |Republika OnlineSanksi yang diberikan bisa sampai penutupan usaha.
Read more »
Pemkot Depok Izinkan Warganya Gelar Resepsi PernikahanPemerintah Kota (Pemkot) Depok mengizinkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan pada masa pembatasan sosial beskala besar (PSBB) proporsional covid-19.
Read more »
Pejabat Pemkot Solo Ikuti Tes Swab |Republika OnlineAda sekitar 100 orang yang ikut tes swab setelah Wawali Kota Solo Positif Covid-19
Read more »