Saat pembagian hewan kurban panitia tidak boleh mengundang penerima hewan kurban di lokasi penyembelihan. Daging kurban sebaiknya dibagikan ke rumah warga penerima.
KEMENTERIAN Agama Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengimbau agar pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan surat Edaran No 18 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan di tengah pandemi Covid 19.
"Seluruh masyarakat Purwakarta yang akan melaksanakan salat Idul Adha harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan dan sesuai surat edaran," kata Kepala Kementerian Agama Purwakarta,Tedy Ahmad Junaedi Kamis . Terkait penyembelihan hewan kurban, Tedy Ahmad Junaedi menegaskan harus sesuai dengan peraturan mulai dari menjaga jarak dan tidak boleh ada kerumunan massa. "Saat pembagian hewan kurban panitia tidak boleh mengundang penerima hewan kurban di lokasi penyembelihan. Daging kurban sebaiknya dibagikan ke rumah warga penerima," tegasnya.
Tedy berharap peran serta masyarakat di tengah pendemi covid-19 ditingkatkan agar penyebaran covid-19 di Kabupaten Purwakarta tidak terjadi peningkatan pasca Idul Adha.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemprov DKI Minta Panitia Antar Langsung Daging Kurban ke Warga'Proses distribusi pun tidak dilakukan dengan berkerumun. Melainkan panitia kurban yang bekerja sama dengan RT/RW setempat untuk mengantarkan langsung ke rumah para mustahik,' kata Darjamuni. Kurban IdulAdha2020
Read more »
Menag Minta Daging Kurban Dibagikan ke Korban Covid-19Menag Fachrul Razi menyebut pandemi virus corona membuat perekonomian masyarakat terdampak, sehingga daging kurban akan bermanfaat bagi mereka.
Read more »
Memilih Tidak Makan Daging Hewan, Bagaimana Hukumnya?Pada saat Idul Adha kaum muslimin dianjurkan untuk menikmati makanan dan minuman, terutama daging kurban yang berasal dari...
Read more »
'Tiger Fish' Laku Rp 25 Juta, Pemkab Muba: Silakan Tangkap, Asal Tak Merusak'Kira-kira tiger fish ini dilindungi tidak, kami cek memang tidak tidak dilindungi oleh UU. Silakan ditangkap, tetapi jangan pakai alat merusak karena alat tangkap merusak ini yang kami larang,' kata Hendra. TigerFish
Read more »
Pemkab Bantul: Serapan Dana Covid-19 Sudah 90 Persen |Republika OnlinePenyerapan anggaran Covid-19 di Bantul berasal dari belanja tak terduga
Read more »
Pemkab Pamekasan Mulai Buka Obyek Wisata |Republika OnlinePengunjung obyek wisata Pamekasan diminta mematuhi protokol kesehatan.
Read more »