Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan keputusan tersebut diambil demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.
PRESIDEN Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Melalui beleid tersebut, pemerintah secara resmi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Adapun, iuran untuk kelas III baru akan naik pada 2021 mendatang.Meskipun ada kenaikan, ia mengatakan pemerintah tetap memberikan subsidi kepada BPJS Kesehatan. Dengan demikian instansi tersebut akan memiliki dua sumber pendanaan.
"Ini untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan itu sendiri. Ada iuran yang disubsidi pemerintah dan ada iuran penuh yang diharapkan bisa menjalankan operasional BPJS Kesehatan," ujar Airlangga usai mengikuti rapat terbatas, Senin .
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
1 Juli, Pemerintah Naikkan Iuran BPJS KesehatanDalam Perpres dinyatakan, kenaikan iuran dimaksudkan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Read more »
Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS KesehatanKenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Read more »
Naikkan Kembali Iuran BPJS yang Sudah Dibatalkan MA, Jokowi Dinilai Menentang Hukum\nFeri mengatakan bahwa putusan MA bernomor 7\/P\/HUM\/2020 itu pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan.
Read more »
Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah PandemiPresiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Read more »
Presiden Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan |Republika OnlineKenaikan iuran BPJS telah dibatalkan MA tetapi kembali dinaikkan pemerintah.
Read more »
Sempat Dibatalkan MA, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS KesehatanPolemik iuran BPJS Kesehatan seperti tak ada habisnya. Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ini besarannya: BPJSKesehatan via detikHealth
Read more »