Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan menunda atau menyicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2020 di tengah pandemi corona.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi COVID-19. Dalam surat tersebut, Ida membolehkan pengusaha untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.
"Kementerian melanggar aturan norma hukum yang ada. Karena surat edaran itu tidak bisa menegasikan peraturan pemerintah yang kedudukannya lebih tinggi. Jadi surat edaran itu melanggar hukum," jelas Ilhamsyah kepada VOA, Kamis . Said Iqbal mengatakan akan menggugat surat edaran tersebut ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Menurut Pasal 7 PP 78/2015, tunjangan hari raya wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemerintah Resmi Izinkan Pengusaha Cicil dan Tunda THRMelalui Surat Edaran Menaker, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran THR yang seharusnya keluar pada Mei ini.
Read more »
LBH Jakarta: THR Kerap Jadi Alat agar Perusahaan Tak Bayar PesangonLaporan yang diterima LBH Jakarta, banyak pekerja yang kena PHK tidak mendapat pesangon dan hanya mendapat THR sebagai gantinya.
Read more »
Perusahaan Diizinkan Tunda Pembayaran THR Karyawan - Tribunnews.comIda menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
Read more »
Jerit Buruh Melihat Izin Pemerintah untuk Tunda THRBuruh seperti Ayu dan Diki hanya bisa pasrah menyikapi keputusan pemerintah yang mengizinkan perusahaan mencicil atau menunda THR.
Read more »
Gubernur Erzaldi Perintahkan THR Segera Dibagikan |Republika OnlinePemberian THR diyakini dapat mendorong roda ekonomi msyarakat agar cepat bergerak
Read more »