Pemda Boleh Ajukan Penerima Bansos di Luar Data Pusat |Republika Online

United States News News

Pemda Boleh Ajukan Penerima Bansos di Luar Data Pusat |Republika Online
United States Latest News,United States Headlines
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 72 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 63%

Mensos izinkan Pemda Ajukan penerima Bansos di luar data pemerintah pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah daerah diperbolehkan mengajukan data penerima bantuan sosial di luar data yang sudah dimiliki pemerintah pusat. Menteri Sosial Juliari Batubara menyampaikan, koordinasi yang sigap antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun basis data penerima bansos diharapkan dapat mempercepat penyaluran bansos kepada masyarakat. Baca Juga "Pemda silakan memberikan nama-nama penerima bansos yang tidak ada di dalam DTKS .

Wewenang pemda untuk mengajukan data penerima bansos di luar DTKS tersebut menyangkut penyaluran bantuan sosial tunai bersumber APBN yang akan disalurkan kepada sekitar 9 juta warga di luar Jabodetabek. Kisaran bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp 600 ribu per keluarga selama tiga bulan. Sementara untuk bansos yang bersumber anggaran daerah atau APBD, pemda diberi keleluasaan untuk menentukan sendiri penerimanya. Artinya, pemda tidak perlu mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ataupun basis data lain yang digunakan pemerintah pusat dalam menyalurkan bantuan.

Juliari menyampaikan, dengan dibebaskannya Pemda menentukan sendiri data penerima bantuan yang bersumber APBD, maka tidak masalah apabila ada satu keluarga yang menerima bantuan secara dobel, satu bantuan bersumber anggaran pusat dan satu lagi bantuan yang bersumber APBD. Bantuan yang tidak boleh diterima dobel, ujar Juliari, adalah jenis bantuan yang sumber dananya dari pusat. Misalnya, bansos Kemensos dan bansus dana desa.

"Bansos yang pergunakan APBD, tidak perlu mengecek dulu datanya dengan pusat. Tidak perlu takut kalau ada satu keluarga yang sudah menerima bansos dari pusat, apakah itu bansos sembako atau bansos tunai, mereka takut kalau memberikan lagi bansos dari mereka. Silakan, tidak ada halangan sama sekali," jelas Mensos. BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

republikaonline /  🏆 16. in İD

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Bansos tidak Merata, Mensos Serahkan ke Pemda  |Republika Online'Pasti ada yang tidak terima, makanya, penyelesaiannya silakan pemda atur.'
Read more »

Jika Ada Warga yang Tak Kebagian Bansos, Mensos Serahkan ke PemdaJika Ada Warga yang Tak Kebagian Bansos, Mensos Serahkan ke Pemda'Sudah pasti ada yang tidak terima. Makanya penyelesaiannya silahkan pemda atur,' kata Juliari.
Read more »

Distribusi Bansos Bermasalah, Mensos Serahkan ke PemdaDistribusi Bansos Bermasalah, Mensos Serahkan ke PemdaMensos Juliari Batubara meminta Pemda untuk berkoordinasi dengan perangkat RT RW untuk memperbaiki data penerima bansos.
Read more »

Realokasi Tuntas, Pemerintah Pusat Bakal Transfer 65% DAU ke PemdaRealokasi Tuntas, Pemerintah Pusat Bakal Transfer 65% DAU ke PemdaKemendagri menyebut semua daerah telah melakukan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan...
Read more »

Apkasi Libatkan Kejaksaan Dampingi Pemda Realokasi APBD |Republika OnlineApkasi Libatkan Kejaksaan Dampingi Pemda Realokasi APBD |Republika OnlinePenyesuaian anggaran tetap dalam koridor norma hukum yabg berlaku.
Read more »

Peringatan Gugus Tugas Covid-19 untuk Pemda, Mohon Jangan Dianggap RemehPeringatan Gugus Tugas Covid-19 untuk Pemda, Mohon Jangan Dianggap RemehKepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo minta pemda waspada terhadap kenaikan penyebaran covid-19 di daerah. GugusTugasCovid-19
Read more »



Render Time: 2025-03-10 00:23:44