Program PEN memberikan dukungan bagi Pemda, yakni melalui Kebijakan Pinjaman PEN Daerah sebesar Rp 10 triliun.
Liputan6.com, Jakarta - Kesuksesan Program PEN membutuhkan dukungan banyak pihak, tak terkecuali Pemerintah Daerah. Salah satu kebijakan dalam Program PEN untuk memberikan dukungan bagi Pemda, yakni melalui Kebijakan Pinjaman PEN Daerah sebesar Rp 10 triliun.
Selain itu, daerah juga harus memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5 persen. 2 dari 4 halamanKemenkeu Alokasikan Rp 10 Triliun Dana PEN untuk Pinjaman PemdaDalam upaya penanganan covid-19 di daerah, Kementerian Keuangan menyiapkan dana Rp 10 triliun dari alokasi Pemulihan Ekonomi Nasional kepada Pemerintah Daerah. Kebijakan ini mengacu pada PP 43/2020 tentang Perubahan PP 23/2020 yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Astera menyebutkan, perbedaan program pinjaman kali ini terletak pada kurun waktu pengajuannya. Namun demikian alurnya tetap sama, hanya waktu yang dipersingkat.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemenkeu Alokasikan Rp 10 Triliun Dana PEN untuk Pinjaman PemdaKemenkeu menyiapkan dana Rp 10 triliun dana Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah. Dana ini dalam bentuk pinjaman.
Read more »
Kemenkeu: Pemda Punya Peran Besar Ungkit PEN |Republika OnlinePemerintah pusat mengalokasikan pos untuk belanja sektoral dan pemda sebesar Rp 106 T
Read more »
Pemda Diminta Lebih Giat Selamatkan UKM dari Hantaman Covid-19Peran Pemeerintah Daerah dinilai sangat penting dalam pendataan UMKM yang terdampak Covid-19.
Read more »
Muhadjir Soroti Sejumlah Pemda Setop Bansos Lewat APBDMuhadjir khawatir hal itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat yang membutuhkan.
Read more »
Mendagri Minta Pemda Perbanyak Tes Covid-19 |Republika OnlineMendagri minta Pemda proaktif untuk melakukan tes Covid-19
Read more »
Satgas: Pemda Wajib Atur Sanksi Bagi Pelanggar Protokol CovidJubir Satgas Covid-19 mengatakan Inpres 6/2020 mewajibkan daerah untuk mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona.
Read more »